Mohon tunggu...
Nabilah
Nabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurnalistik UIN Jakarta

Saya adalah seorang Mahasiswi Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah yang gemar menuangkan aksi dalam bentuk tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengertian NPWP Dan Cara Bikinnya

3 Februari 2025   09:47 Diperbarui: 3 Februari 2025   09:47 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memiliki NPWP bukan hanya sekadar kewajiban administratif, namun juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem perpajakan di Indonesia. NPWP menjadi identitas bagi wajib pajak untuk memenuhi kebutuhan hak dan kewajibannya, termasuk dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami NPWP serta proses pembuatannya menjadi hal yang krusial, terutama bagi kamu yang ingin menjalankan usaha secara legal. Lalu seperti apa penjelasan, tata cara, dan sanksi jika dengan sengaja tidak memiliki NPWP.

Pengertian NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pajak yang diberikan kepada setiap individu atau badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan serta sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

NPWP sendiri telah tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017 juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penghapusan, serta perubahan data NPWP bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Tata Cara Bikin NPWP

Kini untuk membuat NPWP bisa dilakukan dengan mudah, yaitu secara online. Untuk membuat NPWP secara online, berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman DJP secara online

2. Buat akun dengan mendaftarkan email yang aktif

3. Setelah pembuatan akun berhasil, login ke sistem e-registration untuk pilih jenis NPWP (apakah ingin buat NPWP secara perorangan atau badan

4. Isi formulir pendaftaran sesuai data pribadi pendaftar

5. Unggah segala dokumen yang dibutuhkan

6. Setelah semua proses selesai, kirimkan formulir pendaftaran dan tunggu hasil dari proses verifikasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun