pajak untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan perpajakan di Indonesia. Meski pelaporan SPT terdengar rumit, namun proses laporan ini bisa dengan mudah kamu lakukan jika kamu paham terhadap langkah-langkahnya. Untuk lebih lanjut, kamu bisa cek artikel di bawah ini karena akan ada rekomendasi jasa yang bisa kamu gunakan untuk mempermudah urusan SPT mu.
Melaporkan SPT Bulanan dan Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap wajibPengertian Laporan SPT
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang perlu kamu sampaikan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan SPT berisi informasi mengenai penghasilan, pajak yang telah dibayar, dan kewajiban pajak lainnya.
Bagaimana Membuat Laporan SPT Bulanan
Bagi wajib pajak, kamu perlu mengetahui langkah yang perlu dijalankan untuk membuat laporan SPT Bulanan. Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Penuhi Data Pajak
Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah melengkapi semua data yang dibutuhkan. Data tersebut biasanya meliputi:
- Bukti potong pajak
- Faktur pajak masukan dan keluaran
- Rekapitulasi penghasilan bulanan
2. Gunakan e-Faktur atau e-SPT
Kamu bisa menggunakan aplikasi e-Faktur dan e-SPT untuk dua laporan yang berbeda. Jika kamu ingin melakukan pelaporan PPN, maka kamu bisa gunakan aplikasi e-Faktur. Namun, jika kamu ingin melaporkan pajak penghasilan (PPh) kamu bisa pakai e-SPT atau aplikasi DJP Online.
3. Jalankan Rekonsiliasi Data
Pada tahap ini pastikan kamu menginput semua laporan keuangan dengan benar. Setelah semua laporan keuangan mu sesuai, kamu bisa lanjut ke tahap selanjutnya untuk mengirimkan laporan.
4. Kirim Laporan Melalui DJP Online
Kamu hanya perlu mengakses laman resmi DJP Online, pastikan kamu sudah memiliki akun yang terhubung dengan laman DJP. Langkah selanjutnya kamu bisa mengunggah file CSV, dan pastikan kamu meneriman Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).Â
Batas Waktu Pelaporan SPT
Sebagai wajib pajak yang taat terhadap peraturan di Indonesia, pastikan kamu mencatat batas waktu terhadap pelaporan pajak. Untuk memudahkan kamu dalam pelaporan, berikut ini batas waktu untuk pelaporan SPT.
- SPT Bulanan: Laporan SPT perlu kamu laporkan setiap bulan dengan tenggat waktu paling lambat di tanggal 20
- SPT Tahunan Orang Pribadi: Untuk laporan SPT Tahunan Pribadi, kamu perlu melaporkan paling lambat di tanggal 31 Maret 2025
- SPT Tahunan Badan: Sedangkan untuk laporan badan, kamu perlu melaporkannya paling lambat di tanggal 30 April 2025
Rekomendasi Jasa Layanan Pajak
Kamu butuh bantuan untuk mengurus semua urusan pajakmu? Jangan khawatir karena sekarang layanan pajak tersedia di Kontrak Hukum. Kontrak Hukum merupakan platform legal yang tidak hanya bisa mengatasi urusan legalitas namun juga bisa membantu mu untuk pelaporan SPT. Dengan Kontrak Hukum kamu juga dapat berkonsultasi dengan para tim ahli kami. Ini beberapa manfaat yang akan kamu dapatkan jika menggunakan jasa pelaporan SPT bulanan tahunan.
- Layanan Terintegrasi
Kontrak Hukum memiliki berbagai layanan yang tidak hanya mengatasi persoalan pajak. Kami juga memiliki layanan seputar legalitas, seperti penderian badan usaha, izin usaha, hak kekayaan intelektual (HKI). Dengan layanan yang tersedia di Kontrak Hukum, kamu bisa menggunakan berbagai layanan karena sudah terintegrasi.
- Konsultasi
Kamu bingung tentang urusan pelaporan pajak ataupun legalitas? Tenang saja, di Kontrak Hukum kamu akan mendapatkan sesi konsultasi oleh para tim ahli kami. Dapatkan solusi secara langsung dari tim ahli kami yang sudah berpengalaman.Â
- Proses Tepat