Mohon tunggu...
Nabilah Jasmine Yusmita
Nabilah Jasmine Yusmita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Langkah Pemerintah Kota Pasuruan dalam Menuntaskan Masalah Permukiman dan Perumahan

2 November 2020   21:07 Diperbarui: 2 November 2020   21:15 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kota Pasuruan adalah kota kecil dengan luas wilayah 36.58 km² yang menjadi jalur regional Surabaya, Probolinggo dan Malang. Kota dengan branding Inspiring City ini adalah satu dari banyak kota di Indonesia yang sedang dalam tahapan untuk mengembangkan wilayahnya. Kota ini memiliki 34 kelurahan dan 4 kecamatan, diantaranya Kecamatan Gadingrejo, Purworejo, Bugul Kidul dan Panggungrejo. Pada awalnya wilayah administrasi Kota Pasuruan hanya terdiri dari 3 kecamatan, yang kemudian disahkan oleh Perda pada tahun 2012 yang mengatur pemekaran wilayah, Panggungrejo adalah hasil dari pemekaran wilayah tersebut.

Pada Tahun 2018 – 2019 jumlah penduduk Kota Pasuruan sekitar 200.000 dengan  laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,59%. Dapat dilihat, bahwa laju pertumbuhan penduduk tidak meningkat secara tajam. Akan tetapi, faktanya pada tahun 2015  kawasan yang dinyatakan kumuh dari 34 kelurahan 11 diantaranya adalah termasuk kawasan kumuh. Dengan keseluruhan luas kawasan kumuh mencapai 80,87 ha. Dari 11 kelurahan yang dinyatakan kumuh, semuanya adalah cakupan kawasan kecamatan Panggungrejo dan Gadingrejo.

Pemerintah sudah melakukan penindaklanjutan terkait kawasan kumuh sejak awal tahun 2015 – 2019. Hasil dari kerja keras pemerintah untuk mengatasi kawasan kumuh terbilang cukup baik. Dilihat dari pencapaian penanganan kawasan kumuh oleh pemerintah tahun 2019 sudah mencapai 52,88 ha dari total kawasan kumuh yang ada di Kota Pasuruan sekitar 80,87 ha.

Salah satu tindakah yang diambil Pemerintah Kota Pasuruan dalam mengatasi kawasan kumuh yaitu dengan menggalakkan program NUSP-2. Program ini mulai dijalankan pada tanggal 26 Mei 2017. Program pemerintah ini dinilai berhasil dalam mengatasi permasalahan terkait kawasan kumuh di Kota Pasuruan, karena pada sejak tahun 2015 – 2019 luas kawasan yang paling banyak teratasi adalah pada tahun 2017 ini dengan cakupan wilayah sebesar 16,23 ha. Sampai saat ini sudah 2 kelurahan yang bebas dari kawasan kumuh yaitu Kelurahan Mayangan dan Bangilan.

Selain masalah terkait kawasan permukiman yang kumuh, perumahan juga tidak luput dari adanya masalah. Pada Tahun 2019, terdapat 55 perumahan yang masih belum menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) nya ke Pemerintah Kota Pasuruan dari total 67 perumahan yang ada di Kota Pasuruan. 9 diantaranya yang sudah menyerahkan PSU diantaranya Perum. Puri Candi Permai, Perum. Taman Asri 1, Perum. Taman Asri 2, Perum. Graha Candi Permai, Perum. Istana Bestari, Perumnas Bugul Permai, dan Perum. Papan Bestari 1.

Penyerahan PSU perlu untuk diberikan kepada Pemerintah, karena untuk meminimalisir munculnya perumahan terlantar akibat tidak terpenuhinya Prasarana, Sarana dan Utilitas Umumnya. Jika PSU tidak diberikan oleh pihak pengembang perumahan kepada pemerintah maka pemerintah tidak dapat melakukan perbaikan atau pembangunan terkait kebutuhan PSU perumahan.

Yang menjadi masalah terhambatnya penyerahan PSU oleh pihak pengembang perumahan kepada pemerintah dikarenakan ketidaktahuan dari pihak pengembang akan pentingnya hal tersebut, selain itu masih banyak pengembang yang tidak dapat ditemui oleh pemerintah keberadaannya.

Langkah pemerintah untuk mengatasi masalah terkait lambatnya penyerahan PSU kepada pemerintah adalah kerjasama dengan pihak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sekitar ditambah dengan bantuan dari masyarakat sekitar sehingga masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun