Landasan hukum kemanusiaan atau hukum humaniter terdapat pada Konvensi Jenewa 1-4, yang mana pembahasannya megenai perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam peperangan, tawanan perang, dan perlindungan warag sipil bahkan juga upaya dalam melindung kawasan warisan budaya, tempat peribadatan dan sarana umum. Konvensi ini berangkat dari suatu trauma pasca perang Solverino yang mana memakan banyak korban. Jean Henry Dunant adalah pelopor dibentuknya ICRC sebagai bada kemanusiaan yang bersifat netral.
Ternyata, dalam masalah pengaplikasian mengenai masalah kemanusiaan, islam telah lebih dahulu ada bahkan sudah mengaplikasikannya sejak Rasulullah masih hidup. Â Didalam islam, kemanusiaan adalah tidak cukup sebatas pada akal budi saja yang menjadi landasannya, namun adanya konsep yang mendasar yaitu konsep agama, bahwasannya manusia adalah ciptaan Allah. Adapun prinsip-prinsip dalam islam adalah
Adanya persamaan derajat manusia, disini islam tidak akan membedakan derajat manusia hanya berdasarkan pada sesuatu yang bersifat lahiriyah saja, seperti membedakan antara si cantik dan si jelek, yang kaya dan yang miskin, berdasarkan warna kulit, dan sebagainya. Karena penilaian Allah adalah sesuatu yang bersifat tidak terlihat, yaitu tingkat ketaqwaan seseorang.
Prinsip keadilan, dalam perspektif islam sebagi maslahatil ummah. Dan diperuntukkan bagi seluruh umat manusia dalam setiap keadaan dan situasi sampi akhir zaman nanti. Namun, dapat dimaknai sebagai suatu hal yang diberikan kepada seseorang diukur dari tingkat bagaimana kebutuhannya dengan memberikan sesuai porsinya.
Larangan untuk berbuat dzalim, definisi dzalim disini adalah penganiayayaan bagi orang lain bahkan diri sendiri. Bahkan biasanya orang berbuat dzalim selalu berperang dengan hati nuraninya dalam setiap tindakannya.Â
Dengan melihat bagaimana islam memperlakukan manusia dalam keadaan masa damai, maka setelah ini sedikit pembahasan mengenai hukum humaniter dalam keadaan perang. Hukum humaniter sendiri berangkat dari sumber yang sudah pasti, AL-Qur'an dan hadits. Dengan sebagian contoh adalah larangan untuk membumi-hanguskan suatu wilayah, tidak melakukan kerusakan baik pada tumbuhan maupun bangunan, tidak menyerang anak-anak, wanita dan orang yang sudah tua bahkan mereka menghormatinya. Semua prinsip diatas adalah suatu hal yang benar-benar pernah terjadi, yaitu ketika pada masa Fathul Makkah, dimana tidak ada sedikitpun pertempuran darah pada saat peristiwa ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H