Mohon tunggu...
Nabilah Salsabila
Nabilah Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ketahanan Energi-Universitas Pertahanan RI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Adakah Kemanusiaan Bagi Para Minoritas?

30 Oktober 2019   10:11 Diperbarui: 30 Oktober 2019   10:16 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hukum humaniter yang mulai berangkat dari trauma kesakitan dalam peperangan Solferino, dimana banyaknya korban yang menderita baik dari warga sipil ataupun para pihak peserta perang. Dan kini sebagai payung untuk melindungi dari segi kemanusiaan demi menghindari kesakitan yang berkepanjangandalam masa peperangan dengan memberikan aturan-aturan dalam peperangan guna menghindari tindakan yang tidak manusiawi.

Namun bagaimana jika agresi yang dilancarkan oleh negara kepada warganya yang notabene sebagai ras minoritas ? Bukankan negara seharusnya memberikan perlindungan kepada warga negaranya. Sehingga masih adakah payung pelindung bagi para minoritas tersebut yang dapat ditegakkan? Sehingga warga didalamnya merasa aman dan terlindung serta dapat menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan dan rasa takut.

Jika kita beranjak pada kasus Rohingya, kita akan menemukan bahwa negara yang seharusnya memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakatnya, justru berbuat seliknya.Di Myanmar, etnis Rohingya kesulitan memperoleh akses kesehatam, pendidikan, dan mendapatkan perumahan yang layak. Bahkan kekerasan seringkali terjadi dibagian Rakhine utara ini. Hal ini disebabkan oleh komunitas Rohingya yang dianggap sebagai saingan dan ancaman bagi identitas Burma, bukan hanya dari segi agama  saja.

Salah satu akar konflik Rohingya, status etnis minoritas Rohingya masih dianggap imigran ilegal di Myanmar. Bahkan, pemerintah Myanmar tidak mengakui dan tidak memberikan status kewarganegaraan kepada mereka. Sebagai akibat tiadanya kewarganegaraan, mereka tidak dapat mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bahkan pekerjaan yang layak, dan mereka benar-benar terabaikan dan terpinggirkan. seperti yang dilansir Al-Jazeera  29 Juli 2012, Thein Sein mengatakan bahwa pemerintahan Myanmar tidak mungkin memberikan status kewarganegaraan kepada kelompok Rohingya yang dianggap sebagai imigran gelap dari Bangladesh.

Permasalahan etnis Rohingya menjadi sorotan internasional, pasalnya sempat melibatkan angkatan laut negara lain, yaitu Thailand. Dari pengungsian besar-besaran hingga insiden tenggelamnya kapal pengangkut pengungsi milik Thailand. Selain itu, pemerintah yang berbasis militer mendukung tindakan kekerasan di dalamnya sehingga kejadian penculikan, penahanan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan menjadi pemandangan yang lumrah bagi sistem pemerintahan yang otoriter.

Pada kasus genosida di Rohingya, pemerintah Myanmar terkesan tidak menginginkan untuk menyelesaikan masalah ini. Karena pada dasarnya pemerintah tidak mengakui eksistensi Rohingya, sehingga tidak adanya agenda untuk menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, Myanmar juga bukan termasuk negara anggota ICC sehingga dalam pengajuannya dapat dilakukan melalui mekanisme keputusan DK PBB.

Selain itu, jalan yang dapat ditempuh melalui Humaniterian Action Concept. Yaitu suatu konsep yang dibangun berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam Konvensi Jenewa IV, yaitu [rinsip kemanusiaan, netralitas, dan imparsialitas. Sehingga mengajak organisasi internasional dan INGO untuk mengatur krisis kemanusiaan yang terjadi di Rohingya. Dengan adanya konsep kemanusiaa, yang menekanan pada usaha untuk menghilangkan penderitaan manusia secara netral  tanpa adanya pertimbangan berdasarkan agama, ras, etnis, kenegaraan, kesukuan, bahkan jenis kelamin. 

Dengan melihat pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintahan Myanmar, maka tanggungjawab dialihkan menjadi tanggungjawam internasional dengan adanya bantuan dari pihak luar negeri. Seperti yang tertera dalam konsep UNSC, yaitu responsibility to protect (R2P). Dengan melihat kompeksitas permasalahan Rohingya, sehingga ASEAN dapat berkontribusi untuk menerima pengungsi Rohingya dan memberikan bantuan serata mengngatkan kepada pemerintah Myanmar untuk menghormati HAM dan memberikan status kewarganegaraan kepada mereka.

Sehingga jika ditarik berdasarkan Declaration Of Human Right dan Atlantic Charter, bahwasannnya konflik yang terjadi atas etnis Rohingya dimana pemerintah Myanmar dianggap melanggar HAM, seperti membiarkan aksi kekerasan, pembunuhan, upaya deportasi, dan pemindahan secara paksa serta larangan untuk beribadah. Termasuk pelanggaran HAM berat dengan titik terparahnya pembersihan etnis secara struktural dan formal. Selain itu, sebagian alat-alat negara, polisi, dan tentara juga terlibat dalam pembantaian suku Rohingya sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk tidak membiarkan penggunaan kekerasan (Deklarasi Pertanggungjawaban Negara). 

Laporan International Human Right Watch, menegaskan bahwa tentara Myanmar yang seharusnya melindungi dan menjaga konflik, namun yang terjadi di lapangan justru menembaki etnis muslim Rohingya dan personil tentara melakukan pemerkosaan pada warganya. Hal ini melanggar konvensi tentang kewarganegaraan (Vienna Convention on Consuler Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consuler Relation Concerning Acquisition of Nationality 1963).

Selain itu, dalam pasal 5 International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1969, bahwa negara-negara berkewajiban untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dan berkewajiban memberikan perlindungan kepada setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, agama, kebangsaan, dan asal-usul.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun