Nabilah SyifaÂ
221010250480
Fakultas HukumÂ
Universitas PamulangÂ
Hukum internasional memiliki peran penting dalam sistem perundang-undangan nasional, terutama dalam mengatur hubungan antara negara dan individu dengan kesatuan-kesatuan bukan negara. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum internasional berlaku sebagai sumber hukum yang diakui dan diterapkan oleh pengadilan nasional.Â
Namun, permasalahan muncul ketika hukum internasional tidak jelas dalam sistem perundang-undangan nasional, seperti dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang tidak mengatur mengenai kedudukan hukum internasional.
Prinsip Kedaulatan dan Pengaruh Hukum Internasional
Prinsip kedaulatan negara dalam sistem hukum Indonesia berimplikasi pada bagaimana hukum internasional diterapkan dalam sistem perundang-undangan nasional. Hukum internasional mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari undang-undang nasional, namun perjanjian internasional memerlukan proses ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI sebelum berlaku sebagai hukum nasional. Proses ratifikasi ini menunjukkan bahwa hukum internasional tidak dapat diterapkan secara langsung dalam sistem perundang-undangan nasional tanpa adanya proses legislasi yang sesuai.
Pengaruh Hukum Internasional terhadap Hukum Nasional
Pengaruh hukum internasional terhadap hukum nasional dapat dilihat dalam berbagai aspek, seperti pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, serta peraturan-peraturan hukum tertentu tentang individu-individu dengan kesatuan-kesatuan bukan negara. Hukum internasional juga berlaku sebagai sumber hukum yang diakui dan diterapkan oleh pengadilan nasional, namun permasalahan muncul ketika hukum internasional tidak jelas dalam sistem perundang-undangan nasional.
Perbandingan Praktik Negara