Perbandingan praktik negara terkait dengan isu kedudukan perjanjian internasional di depan forum nasional dapat memberikan insight dalam memahami bagaimana hukum internasional diterapkan dalam sistem perundang-undangan nasional. Negara-negara seperti Indonesia, Inggris, dan Afrika Selatan memiliki sistem konstitusional yang berbeda, namun perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari undang-undang nasional.Â
Sumber Formal dan Sumber Non-Formal
Sumber formal dari hukum internasional mayoritas adalah perjanjian dan kebiasaan internasional, sedangkan hukum nasional pada umumnya adalah hukum yang dibuat oleh pemerintah dan diterapkan oleh pengadilan nasional.Â
Sumber non-formal seperti opini dan pendapat resmi dari organisasi internasional juga dapat berperan dalam mempengaruhi hukum nasional.
Implikasi dan Solusi
Implikasi dari permasalahan ini adalah keberagaman cara pandang terhadap hukum internasional serta inkonsistensi praktik pengadilan nasional terhadap aplikasi hukum internasional. Solusi yang diperlukan adalah memperjelas kedudukan hukum internasional guna memberikan kepastian hukum bagi negara yang hendak menjalin hubungan dengan Indonesia, terutama supaya sikap Indonesia (termasuk badan yudisialnya) dapat lebih prediktabel ketika memberlakukan perjanjian internasional di ranah domestiknya.
Dalam kesimpulan, kedudukan hukum internasional dalam sistem perundang-undangan nasional memiliki implikasi yang signifikan terhadap hubungan antara negara dan individu dengan kesatuan-kesatuan bukan negara. Permasalahan muncul ketika hukum internasional tidak jelas dalam sistem perundang-undangan nasional, namun perbandingan praktik negara dan analisis sumber formal dan non-formal dapat membantu memahami bagaimana hukum internasional diterapkan dalam sistem perundang-undangan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H