Mohon tunggu...
Nabila MarsiadetamaGinting
Nabila MarsiadetamaGinting Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Sebagai Tindak Pidana Asal Terbanyak Pada Tindak Pidana Pencucian Uang

8 Juni 2024   14:16 Diperbarui: 8 Juni 2024   14:16 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu jenis tindak pidana white   collar   crime   atau   kejahatan   kerah   putih,   dimana   tindak   pidana   pencucian  uang  ini  kelanjutan  dari  kejahatan-kejahatan  lain,  yang  biasanya  dilakukan  oleh  orang  perorangan,  maupun  korporasi  dalam  batas  wilayah  suatu negara maupun yang dilakukan melintasi batas wilayah lain.Hasil  dari  harta  kekayaan  yang  berasal  dari  berbagai  kejahatan  tersebut  pada  umumnya  tidak  langsung  dibelanjakan  atau  digunakan  oleh  pelaku  kejahatan,  karena  apabila  langsung  digunakan  akan  mudah  dilacak  oleh  penegak  hukum.  Biasanya  pelaku  tindak  pidana  pencucian  uang  terlebih  dahulu   mengupayakan   menyimpan   harta   kekayaan   hasil   tindak   pidana   tersebut   ke   dalam   suatu   sistem   keuangan,   terutama   ke   dalam   sistem   perbankan, yang diharapkan dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul  harta  kekayaan  yang  diperoleh  dari  tindak  pidana,  sehingga  tidak  dapat  dilacak oleh penegak hukum. Pengaruh  pencucian  uang  pada  sistem  keuangan  dan  ekonomi  diyakini  berdampak  negatif  bagi  perekonomian  dunia.  Misalnya,  dampak  negatif terhadap   efektifitas   penggunaan   sumber   daya   dan   dana   yang   banyak   digunakan  untuk  kegiatan  tidak  sah  dan  menyebabkan  pemanfaatan  dana  yang kurang optimal, sehingga merugikan masyarakat.

Selanjutnya  penerapan  tindak  pidana  pencucian  uang  sebagai  tindak pidana  akan  memudahkan  penegak  hukum  untuk  melakukan  penindakan  terhadap  pelaku  kejahatan  tersebut.  Misalnya,  menyita  hasil  tindak  pidana  yang  susah  dilacak  atau  sudah  dipindahtangankan  kepada  pihak  ketiga.  Dengan  cara  ini  pelarian  uang  hasil  tindak  pidana  dapat  dicegah.  Orientasi  pemberantasan  tindak  pidana  sudah  beralih  dari  “menindak  pelakunya”  ke  arah  menyita  “hasil  tindak  pidana”.  Pernyataan  pencucian  uang  sebagai  tindak    pidana    juga    merupakan    dasar    bagi    penegak    hukum    untuk    memidanakan  pihak  ketiga  yang  dianggap  menghambat  upaya  penegakan  hukum

Sebagai mana yang dilansir oleh PPATK pada Buletin Statistik | Edisi Januari 2024 Vol. 12, No. 1, terdapat fakta bahwa jumlah Putusan Pengadilan terkait TPPU/ TPPT Berdasarkan Tindak Pidana Asal mulai tahun 2022-Januari 2024 menyatakan bahwa korupsi  menduduki posisi paling atas dengan jumlah kasus posisi 49  kasus dan disusul oleh narkotika sebanyak 33 kasus lalu oleh penipuan sebanyak 32 kasus.

Laporan Transparency International (TI) menunjukkan, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 poin pada 2023.

Angka tersebut stagnan dari perolehan 2022, tetapi peringkatnya justru turun. Indonesia sempat duduk di peringkat 110 pada 2022, turun ke posisi 115 pada 2023. Posisi itu sejajar dengan Ekuador, Malawi, Filipina, Sri Lanka, dan Turki.

Wawan Suyatmiko, Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), mengatakan, IPK Indonesia cenderung selama lima tahun terakhir. Pada 2019 skornya mencapai 40 poin, turun menjadi 37 poin pada 2020. Kemudian naik lagi menjaid 38 poin, tetapi setelahnya turun beruntun masing-masing 34 poin pada 2022-2023. Pada Indeks Korupsi 2023, menunjukkan bahwa Indonesia terus mengalami tantangan serius dalam melawan korupsi.

.Terhadap kasus kasus korupsi yang dilakukan penyidikan dan penuntutan oleh KPK, maka seharusnya KPK, menggunakan undang undang pencucian uang, sebagai pintu masuk, guna ditentukan sanksi pidana terhadap pelaku dan penerima suap, dari tindak pidana korupsi, karena uang atau dana yang besar, dengan digunakan untuk penyuapan atau korupsi, telah memenuhi syarat, bahwa uang yang berjumlah besar tersebut, adalah hasil tindak pidana korupsi. Karenanyan KPK, dengan lebih leluasa, membuktikan asal usul uang, dan untuk kepentingan pemutihan uang, atau sebagai upaya suap, yang berdimensi, kejahatan perekonomian, dengan menggunakan badan hukum, yang profesional dalam kinerjanya. Karena itu cara pembuktian yang luar biasa, dengan tingkat keahlian, kepakaran yang tinggi, dapat menerobos keinginanya, untuk memperkaya diri, orang lain, maupun suatu badan hukum. Serta dengan tujuan untuk secara melawan hukum, merugikan mata keuangan negara, maupun daerah, melalui berbagai pembangunan maupun perencanaan pembangunan di tahap legislatif. Kejahatan pencucian uang, adalah kejahatan yang mempunyai demensi internasioanl, dan sekarang telah menjadi persoalan di setiap negara negara nasional, Pengaturan perbankan yang tidak ketat pengaturannya, tentang pencegahatan tindak pidana pencucian uang, atau negara negara yang membutuhkan uang, dalam rangka pembangunannya, merupakan sarang utama, dan sasaran yang paling disukai oleh para pelaku kejahatan pencucian uang. Kejahatan pencucian uang yang mempunyai dampak yang sangat meluas, melibatkan cara cara yang canggih, maka semestinya penegakan hukum tentang kejahatan ini, menjadi perhatian bagi para penegak hukum, terutama yang menyangkut kejahatan perekonomian, bahkan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi, walaupun dalam peradilan masih sangat sedikit, yang dapat dibuktikan oleh peradilan umum. KPK, baru akan memulai menggunakan perundang undangan tindak pidana pencucian uang, untuk membuktikan dalam perkara korupsi. Hal yang juga menjadi perhatian, adalah tindak pidana pencucian uang, yang berkaitan dengan terorisme, yang sekarang sedang marak terjadi, tetapi belum juga ditemuklan asal usul keuangan atau pendanaaan terorime

Dalam UU No.8 Tahun 2010 diatur mengenai sanksi pidana apa yang dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dan yang berhak melakukan proses pengadilannya adalah Pengadilan Umum dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Yunus Husein ada keunggulan pendekatan follow the money, yaitu: 

1) jangkauannya lebih jauh hingga kepada aktor intelektualnya, sehingga dirasakan lebih adil;

2)memiliki prioritas untuk mengejar hasil kejahatan, bukan pelakunya sehingga dapat berhadapan langsung dengan pelakunya yang kerap memiliki potensi melakukan perlawanan;

3) hasil kejahatan dibawa ke depan proses hukum dan disita untuk negara karena pelakunya tidak berhak menikmati harta kekayaan yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah, maka dengan disitanya hasil tindak pidana akan membuat motivasi orang melakukan tindak pidana menjadi berkurang;

4)adanya pengecualian ketentuan rahasia bank dan/atau kerahasiaan lainnya sejak pelaporan transaksi keuangan oleh pihak pelapor sampai kepada pemeriksaan selanjutnya oleh penegak hukum.

Pasal 75 UU PP TPPU mengatur penggabungan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Salah satu jenis tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PP TPPU adalah tindak pidana korupsi, sehingga penggabungan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 75 UU PP TPPU. Penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu cara yang paling sering digunakan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang diikuti tindak pidana pencucian uang. Penggabungan tersebut merupakan kewenangan penuntut umum untuk menentukan apakah menggabung atau memisahkan penuntutan terhadap perkara tersebut.

Penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian merupakan cerminan dari paradigma baru penegakan hukum tindak pidana korupsi yaitu penegakan hukum terhadap perbuatan dan kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penggabungan perkara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang dianggap sebagai langkah yang cepat untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk pemiskinan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang menimbulkan pro kontra karena tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana korupsi yang belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dapat dianggap sebagai tindakan aparat penegak hukum yang melanggar hak asasi tersangka atau terdakwa karena dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum terbukti. Pada sisi yang lain aparat penegak hukum dapat berdalih bahwa dalam tindak pidana pencucian maka aparat penegak hukum tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tindak pidana asalnya sesuai dengan ketentuan Pasal 69 UU PP TPPU. Ketentuan yang memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk tidak perlu membuktikan tindak pidana asal merupakan cerminan penyimpangan dari asas praduga tidak bersalah. Dengan tidak adanya kewajiban bagi penuntut umum untuk membuktikan tindak pidana asal maka secara hukum dapat dimaknai seakan-akan sudah pasti harta tersebut berasal dari kejahatan. Kedua argumentasi yang dikemukakan berkaitan dengan penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dapat dibenarkan secara hukum karena di dasarkan pada aturan hukum dan prinsip hukum yang berlaku. Pasal 69 UU PP TPPU tidak dapat diterapkan secara mutlak apabila ada penggabungan perkara antara tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang. Penggabungan perkara tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang menciptakan keadaan adanya 2 (dua) sistem pembuktian yang berlaku dalam pemeriksaan satu perkara


Penulis adalah Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun