Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Sekolah Terus, Pantang Libur

30 Agustus 2016   22:04 Diperbarui: 31 Agustus 2016   18:37 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: zonaberitabekasi.com

Siapa yang bisa lupa, awal bulan Agustus tahun 2016 ini, portal berita Nasional digemparkan dengan pemberitaan diberlakukannya kebijakan Full Day School yang di gagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia; Muhadjir Effendy yang baru dilantik pada tanggal 27 Juli 2016 silam pengganti Annies Baswedan.

Menggenyam bangku sekolah adalah hak dan kewajiban segala bangsa. Menurut UU No. 20 tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 yang membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Tapi, apa jadinya kalau setiap anak SD dan SMP diwajibkan mengikuti pelajaran baik akademik dan non akademik selama 12 jam penuh?

Menurut Muhadjir Effendy, hal itu perlu dilakukan agar anak anak dapat meningkatkan kualitas belajar mereka dengan cara menambah jam pelajaran. Selain itu juga, ada guru yang mengawasi ketika orang tua mereka sibuk berkerja. Full Day School yang biasanya berakhir pukul 4 – 5 sore ini juga dapat memberi kesempatan bagi orang tua agar dapat pulang bersama dengan anak tersayang mereka karena menyesuaikan dengan jam pulang kantor. Anak anak masih dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi diri mereka sendiri walaupun tanpa awasan orang tua karena peran tersebut digantikan oleh guru.

Sebenarnya, Full Day School sudah di terapkan bahkan sebelum munculnya isu kebijakan ini. Beberapa sekolah yang tersebar di Indonesia jelas sudah menganut sistem Full Day School sejak jauh jauh hari.

Contohnya, salah satu SMA Negeri di Palembang yang berbasis imtaq. Walaupun dalam satu minggu cuma tiga hari yang diwajibkan full day school, pada tahun ajaran semasa penulis bersekolah disana, setiap hari Selasa, Kamis, Sabtu, siswa diwajibkan untuk tinggal di sekolah sejak pukul 06.45 pagi hingga 04.00 sore untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar. Mata pelajaran pokok sampai jam 2 siang dan 2 jam selanjutnya diisi dengan pelajaran tambahan dan kegiatan keagamaan. 

Tentu saja hal itu bukan semata mata agar orang tua bisa pulang bersama anak mereka saat mereka pulang bekerja. Karena mengikuti kemauan sekolah yang saat itu berstatus sekolah unggulan. Tidak semua orang tua yang menyekolahkan anaknya di SMA Negeri ini seseorang yang mempunyai jam kerja 9-5. 

Bayangkan, apabila Full Day School ini diterapkan di seluruh Indonesia untuk sekolah negeri maupun swasta, dari kota sampai ke desa. Apakah anak anak atau orang tua semuanya akan menerima ini dengan baik?

Jelas tidak. Ada pro dan kontra yang terjadi di kalangan orang tua.

Orang tua yang memiliki jam kerja tetap, tentu sangat terbantu dengan adanya kebijakan Full Day School.Mereka dapat bekerja dengan tenang karena tau anak mereka berada dibawah bimbingan yang tepat melakukan kegiatan kegiatan positif. Bimbingan dari guru ini juga dapat membantu kepribadian anak anak menjadi lebih baik. Tapi ada juga orang tua yang memiliki jam kerja tetap mempunyai fikiran bahwa anak mereka juga perlu beristirahat dari kegiatan sekolah yang padat.

Banyak juga orang tua yang berfikir bahwa Indonesia belum mampu menjalankan Full DaySchool ini. Apalagi untuk dipukul rata ke seluruh wilayah Indonesia.  Anak SD tentu digolongkan sebagai anak yang mudah bosan, dan membutuhkan waktu istirahat agar dapat menerima dan mendapat pelajaran dengan senang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun