Mohon tunggu...
Nabila Fitriani
Nabila Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Revisi UU Penyiaran di Indonesia

4 Juli 2024   21:06 Diperbarui: 4 Juli 2024   21:19 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Nabila Fitriani

NIM/NPM: 23010400099

Mata Kuliah: Komunikasi Massa

Dosen Pengampu: Sofia Hasna, S.I.Kom., M.A

Undang-Undang Penyiaran di Indonesia mengalami revisi yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat. Namun, proses revisi ini juga menimbulkan beberapa problematika yang perlu diperhatikan.

Salah satu isu utama dalam revisi UU Penyiaran adalah terkait dengan kebebasan berekspresi. Sebagai sebuah negara demokrasi, kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam praktiknya, revisi UU Penyiaran menimbulkan kekhawatiran bahwa kebebasan berekspresi dapat terbatas atau bahkan diatur dengan cara yang kurang proporsional. Hal ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama para aktivis hak asasi manusia dan jurnalis.

Revisi UU Penyiaran juga menimbulkan pertanyaan tentang sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran dalam penyiaran. Meskipun sanksi diperlukan untuk menjaga kualitas dan integritas penyiaran, dalam praktiknya, pelaksanaan sanksi sering kali kontroversial dan dianggap tidak adil. Beberapa pihak berpendapat bahwa sanksi yang diberikan terlalu berat dan dapat menghambat kebebasan pers.

Problematika lainnya adalah kurangnya keterlibatan publik dalam proses revisi UU Penyiaran. Meskipun revisi ini memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat, banyak orang merasa bahwa mereka tidak memiliki suara dalam proses pembuatan kebijakan tersebut. Beberapa kelompok masyarakat sipil dan LSM berupaya untuk menyuarakan pendapat mereka, namun masih terdapat kekhawatiran bahwa suara mereka tidak akan didengar oleh pemerintah.

Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dalam industri penyiaran. Dalam menghadapi problematika ini, penting untuk melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk pemerintah, lembaga penyiaran, jurnalis, dan masyarakat sipil. Diskusi terbuka dan dialog yang konstruktif dapat membantu menemukan solusi yang tepat untuk memperbaiki revisi UU Penyiaran dan menjaga kebebasan berekspresi serta kualitas penyiaran di Indonesia.

Revisi UU Penyiaran di Indonesia adalah sebuah proses yang kompleks dan memerlukan perhatian yang serius. Dalam menghadapi problematika yang muncul, penting untuk memastikan bahwa kebebasan berekspresi, keberagaman media, dan kualitas penyiaran tetap terjaga dengan baik. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut demi terwujudnya penyiaran yang berkualitas di Indonesia.

Undang-Undang Penyiaran di Indonesia mengalami revisi yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat. Namun, proses revisi ini juga menimbulkan beberapa problematika yang perlu diperhatikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun