Mohon tunggu...
Nabila Brilianti Putri
Nabila Brilianti Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Hobi saya mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Magang MBKM-A Membantu Melakukan Pelayanan di Kelurahan Embong Kaliasin

8 Juli 2022   12:19 Diperbarui: 8 Juli 2022   12:37 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jum'at, 8 Juli 2022  Salah satu Mahasiswa Untag Surabaya mengikuti program MBKM-A yang diadakan oleh Dispendukcapil Kota Surabaya yang ditugaskan di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin yang dimana membantu pegawai kelurahan dalam melayani warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan seperti Pengurusan Pembaruan KK Barcode, Akta Kelahiran, E-KTP, dan lain-lain.

Kelurahan Embong Kaliasin telah memberikan pelayanan yang maksimal terhadap penataan dan pengelolaan administrasi kependudukan sesuai dengan pelayanan yang efektif dan efisien, sehingga menghasilkan pelayanan administrasi yang berkualitas.  

Kelurahan Embong Kaliasin melakukan atau  mengadakan setiap minggunya pelayanan di balai-balai RW yang penduduknya banyak  bertujuan untuk memudahkan warga dalam Pengurusan Administrasi Kependudukan. Mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Kelurahan cukup datang di balai RW yang akan di sampaikan oleh Ketua RT masing-masing. Kegiatan pelayanan yang dilakukan yaitu seperti melayani serta membantu masyarakat dalam pengurusan Pembaruan KK Barcode, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pengambilan KTP, KIA, dan lain sebagainya, yang dimana kegiatan tersebut di lakukan bersama Pegawai dan Staff Kelurahan serta mahasiswa magang dari Dispendukcapil.

Dalam pengurusan Administrasi Kependudukan di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin sangat cepat salah satunya yaitu dalam pengurusan surat domisili yang dimana dalam waktu setengah hari sudah jadi. Selain itu juga pengurusan Akta Kelahiran, Pembaruan KK Barcode, Akta Kematian cukup tunggu kurang lebih 15 menit yang dimana pegawai kelurahan akan langsung menginputkan dokumen-dokumen persyaratan  pemohon jika sudah lengkap dimasukan  kedalam K-Lampid setelah itu langsung di berikan e-kitir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun