Wonogiri (31/7/2023) - Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada negara yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah (lahan, ladang, kebun, sawah) dan bangunan (tempat tinggal, tempat usaha, gedung) yang dimiliki oleh individu atau perusahaan di Indonesia. Adapun besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar tergantung pada luasnya tanah dan/ atau bangunan tersebut. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Berdasarkan wawancara dengan Bapak Prihadi selaku Kasi Kesejahteraan Pemerintah Desa Kerjo Lor, Kec. Ngadirojo, Kab. Wonogiri ditemukan permasalahan yang terdapat di Desa Kerjo Lor yakni kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu serta kurangnya SDM Desa Kerjo Lor dalam mengurusi PBB. Dari permasalahan tersebut, mahasiswa Universitas Diponegoro melakukan program kerja yakni Pemaksimalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kerjo Lor.
Adapun rangkaian program kerja tersebut dimulai pada Selasa (11/7) dengan membantu perangkat desa dalam mengurus PBB. Mulai dari mengelompokkan faktur PBB berdasarkan nomor urut blok hingga menginput PBB melalui e-sppt yang nantinya akan dilaporkan ke KPB tempat pembayaran yang ditunjuk.
Selain itu, dilaksanakan sosialisasi pada Senin (31/7) yang bertempat di Balai Desa Kerjo Lor dengan sasaran yakni perangkat desa dan kepala dusun se-Kerjo Lor. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mengingatkan kembali warga membayar PBB sebelum batas waktu pembayaran.
Program kerja tersebut diakhiri dengan pemasangan poster himbauan untuk membayar PBB tepat waktu yang dipasang di poskamling-poskamling se-Kerjo Lor. Pemasangan poster di poskamling-poskamling se-Kerjo Lor tersebut diharapkan dapat mengingatkan warga kembali untuk membayar PBB mereka sebelum batas waktu pembayaran, yakni 31 September 2023 mendatang.
TIM II KKN UNDIP 2022/2023
Penulis : Nabila Azzahra Hartono
Fakultas/Program Studi : Sekolah Vokasi/Akuntansi Perpajakan
Dosen Pembimbing : Aghus Sofwan, S.T., M.T., Ph.D., IPU, Ns. Yuni Dwi Hastuti, S.Kep., M.Kep., Ahmad Ainun Najib, S.H., M.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H