bank. Perbankan yang di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu dua jenis yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah yang didirikan untuk melarang pengambilan riba dalam transaksi keuangan dan non keuangan.
Perbankan termasuk ke dalam lembaga keuangan yang di mana kegiatan utamanya adalah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan kembali menyalurkan dananya ke masyarakat berupa jasaPertumbuhan perbankan syariah yang ada di Indonesia berkembang dengan pesat. Tetapi masih banyak juga masyarakat yang masih belum berminat menggunakan bank syariah. Karena banyaknya masyarakat yang belum mengetahui apa saja produk yang ada di bank syariah. Walaupun produk perbankan syariah sesuai dengan prinsip Islam, hal tidak menjadikan suatu alasan produk syariah tidak memiliki keuntungan bagi masyarakat.
Berikut ini merupakan beberapa produk yang ada di bank syariah, seperti:
* Â Â Â Â Â Â Mudharabah
Mudharabah secara bahasa berasal dari kata dharb yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga. Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Mudharabah juga dapat didefinisikan sebagai akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) mempercayakan seluruh modalnya kepada pengelola (mudharib), dengan suatu perjanjian yang terdapat pembagian keuntungan. Mudharabah terbagi dalam tiga jenis yaitu:
a. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah merupakan sebuah kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam bentuk tempat, cara, dan objek investasi.
b. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah merupakan sebuah kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatas oleh pemilik dana dalam bentuk tempat, cara, dan objek investasi.
c. Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah merupakan sebuah mudharabah yang pengelolaan dananya menyertakan modal atau dana dalam bentuk kerja sama investasi.