Menurut SKB Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas (No. 185/KMK.03/1995 dan Nomor KEP.031/KET/5/1995) Pinjaman Luar Negeri adalah penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diperoleh dari pemberian pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Indonesia sendiri sudah lama mengenal utang luar negeri. Bahkan sebelum merdeka, sudah ada warisan utang dari peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Dari tahun ke tahun, utang luar negeri kita bertambah. Ini berlaku mulai dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi seperti sekarang ini. Pada awal kemerdekaan, Indonesia punya utang sekitar 2 miliar dolar. Kini, per Semester II 2017, utang Indonesia sudah mendekati nilai Rp 4.000 triliun.
Pandangan tentang tingginya utang negara yang tidak dapat menangani kesejahteraan masih menjadi pemikiran di kalangan ekonom dan akademisi. Namun, beberapa tampilan pro dapat dijabarkan sebagai berikut ini.
Utang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Akan tetapi apakah dengan pembangunan instruktur yang belum merata dapat menanggulangi kesejahteraan masyarakat? Belum tentu. Masih banyak desa - desa terpencil yang infrastruktur dan akses jalan yang belum memadai.
Utang dapat digunakan untuk membiayai program sosial yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, masih banyak terjadi ketidaktepat sasaran dalam menyalurkan program sosial dan hutang yang dipinjam pun masih banyak terjadi penyelewengan dana serta tidak sesuai prioritas
Sehingga pemerintah tersebut harus mengimbangi dengan manajemen utang yang baik dan transparan, serta pengawasan yang ketat dari pemerintah dan masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan melindungi dana yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam mengelola utang negara ini, pemerintah dapat mengambil beberapa strategi, seperti yang telah dijelaskan dalam berikut ini.
Strategi yang dapat dilakukan antara lain mengoptimalkan potensi anggaran dari sumber domestik, melakukan pengembangan instrumen utang, dan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan utang.
Kesimpulannya, pandangan pro mengenai tingginya utang negara yang tidak dapat menanggulangi kesejahteraan dan masih menjadi keprihatinan di kalangan ekonom dan akademisi. Namun, utang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, program sosial, dan proyek yang dapat meningkatkan daya saing negara. Penting untuk diimbangi dengan manajemen utang yang baik dan transparan serta pengawasan yang ketat dari pemerintah dan masyarakat.
Referensi:
https://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-8/