Mohon tunggu...
Nabila Auliana Putri
Nabila Auliana Putri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

saya merupakan mahasiswi di universitas pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini tentang Hukum Adat di Indonesia

26 Juni 2022   19:59 Diperbarui: 26 Juni 2022   20:21 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum adat merupakan hukum kebiasaan yang dipercayai oleh suatu masyarakat. Hukum adat juga merupakan serangkaian aturan yang mengikat pada suatu lingkungan masyarakat yang berbentuk tidak tertulis dan sumber nya dari kebiasaan. Serta tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat yang kemudian menjadi hukum secara turun temurun,

Adapun pengertian Hukum Adat menurut Prof. Mr. C. Van. Vallenhoven adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak di kodifikasi. 

Hukum adat di indonesia khususnya, masih sangat kental. Karena Hukum adat di indonesia sifatnya tradisional. Hukum adat masih dipertahankan oleh beberapa masyarakat. contoh nya di Bali. Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal. Sehingga anak yang lahir dari suatu perkawinan adalah mengikuti keluarga ayah nya.

Dalam hukum adat juga mempunyai asas. yaitu asas terang, asas tunai, asas konkrit, dan asas kekeluargaan.

demikian opini dari saya, Terima Kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun