Noviana maysyaroh (222111201)
Putri Deswita (222111208)
Nabila Annasta (222111232)
5F HES
Jurnal 1: Salman Alfarisi, & Muhammad Syaiful Hakim. (2022). Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial . Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Vol. 1 No. 2.
   Kesimpulannya yaitu bahwa hukum berperan penting sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat norma yang harus diikuti, tetapi juga sebagai mekanisme untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam interaksi sosial. Dalam konteks ini, sosiologi hukum memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana hukum beroperasi dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana masyarakat merespons norma-norma hukum yang ada. Artikel ini mengidentifikasi bahwa ketaatan masyarakat terhadap hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ketakutan akan sanksi dan kesadaran akan manfaat hukum itu sendiri. Ketaatan yang bersifat normatif, di mana individu mematuhi hukum karena takut akan konsekuensi negatif, sering kali tidak cukup untuk menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan.
Sebaliknya, keberlakuan hukum secara sosiologis, di mana individu memahami dan menghargai nilai-nilai yang terkandung dalam hukum, lebih diharapkan untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan harmonis. Namun, tantangan muncul ketika hukum yang ada tidak mencerminkan realitas sosial atau ketika hukum tersebut ditetapkan tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan dan penolakan terhadap hukum, yang pada akhirnya mengurangi efektivitas kontrol sosial yang diharapkan dari hukum. Oleh karena itu, penting untuk melibatkan perspektif sosiologi dalam proses pembentukan hukum, agar hukum dapat berfungsi secara responsif dan relevan dengan kondisi masyarakat. Secara keseluruhan, artikel ini menegaskan bahwa untuk mencapai kontrol sosial yang efektif, hukum harus dibentuk dan diterapkan dengan mempertimbangkan dinamika sosial yang ada, sehingga dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Jurnal 2: Iriani, D. (2016). Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial Dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum. Justicia Islamica, 8 No. 1.
   Kesimpulannya yaitu hukum berperan sebagai alat kontrol sosial yang esensial dalam menjaga ketertiban dan stabilitas masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku individu, tetapi juga sebagai mekanisme yang menciptakan tatanan sosial dan stabilitas. Dalam konteks ini, hukum berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara mengawasi dan mengatur interaksi antar anggotanya, sehingga mencegah terjadinya konflik dan ketidakadilan. Melalui pendekatan multidisipliner, hukum dapat dipahami dalam konteks sosiologis, di mana ia berfungsi untuk mencegah gangguan dan mengembalikan keserasian dalam masyarakat. Hukum harus bersifat responsif terhadap dinamika sosial yang terus berubah.
Oleh karena itu, pendekatan multidisipliner dalam memahami hukum sangat diperlukan. Hukum harus dilihat tidak hanya dari perspektif normatif, tetapi juga dari sudut pandang sosiologis yang mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan politik di mana hukum itu diterapkan. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi secara efektif sebagai kontrol sosial yang menciptakan keserasian antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Supremasi penegakan hukum menjadi aspek krusial dalam memastikan bahwa hukum dapat diterapkan secara efektif dan adil, sehingga menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Jurnal 3 : Galih Orlando. (2023). Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Enggineering. Jurnal Pendidikan, Agama, Dan Sains, Vol 7 No 1