A. artikel jurnal yng membahas marx weber dan herbert lionel adolphis hart (HLA Hart)
Herbert Lionel Adolphus Hart atau yang kerap dikenal sebagai HLA Hart lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Yorkshire, Inggris. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Hart dikenal sebagai filsuf hukum dan politik asal Inggris, guru, dan penulis terkemuka pada abad ke-20.
Karya HLA Hart Beserta Kritik Terhadap Filsuf Pendahulunya
HLA Hart dikenal karena kontribusinya terhadap filsafat hukum secara umum dan positivisme hukum secara khusus. Ia mengkritik teori Jeremy Bentham dan John Austin, karena mengaburkan dimensi normatif hukum atau orientasi hukum terhadap apa yang seharusnya. Melalui bukunya yang berjudul The Concept of Law yang rilis pada 1961 beserta esai yang ditulis pada masa yang sama, HLA Hart menyajikan catatan yang berpengaruh terkait berbagai jenis norma untuk membentuk struktur sistem hukum. Hart menekankan pada apa yang disebutnya sebagai rule of recognition. Meskipun The Concept of Law pada pokoknya adalah sebuah karya filsafat hukum, HLA Hart memuat beberapa pembahasan terkait filsafat politik dan moral.
B. Berikut adalah pokok-pokok pemikiranÂ
Karl Marx (1818--1883)
1. Materialisme Historis: Marx percaya bahwa sejarah manusia digerakkan oleh konflik kelas yang berasal dari hubungan produksi ekonomi. Menurutnya, perubahan sejarah dipicu oleh benturan antara kelas penguasa dan kelas tertindas.
2. Teori Nilai Kerja: Dalam kapitalisme, buruh menghasilkan lebih banyak nilai daripada yang mereka terima sebagai upah, dan selisih ini disebut sebagai surplus value(nilai lebih).
3. Alienasi: Marx mengemukakan bahwa buruh di bawah kapitalisme teralienasi dari produk yang mereka ciptakan, proses produksi, serta dari diri mereka sendiri sebagai makhluk sosial, karena mereka hanya dilihat sebagai alat produksi.
4. Kelas dan Revolusi Proletariat: Revolusi proletariat akan menggulingkan kapitalisme dan menggantinya dengan komunisme, di mana tidak ada kepemilikan pribadi atas alat produksi.
Max Weber (1864--1920)