Mohon tunggu...
nabilaannasta
nabilaannasta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riba dan Pinjaman Online

29 September 2024   20:48 Diperbarui: 29 September 2024   20:56 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Riba dan Pinjaman Online

1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral:
Kasus pinjaman online (pinjol) dan riba masih menjadi isu besar di masyarakat. Banyak platform pinjol menawarkan bunga yang tinggi dan ini dianggap sebagai bentuk riba, yang jelas dilarang dalam Islam. Masalah ini semakin banyak dibicarakan karena mempengaruhi ekonomi masyarakat, terutama saat mereka terjerat hutang dengan bunga tinggi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

2. Kaidah-kaidah hukum terkait:
Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, kaidah yang paling relevan adalah larangan riba, yang berarti setiap tambahan atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman yang melibatkan bunga (QS. Al-Baqarah: 275). Kaidah lain yang terkait adalah larangan gharar, yang merujuk pada ketidakpastian atau spekulasi dalam transaksi keuangan (seperti perjanjian pinjaman tanpa transparansi).

3. Norma-norma hukum terkait:
Norma yang diterapkan dalam hukum Islam, terutama yang berkaitan dengan riba, bertujuan untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial. Dalam ekonomi Islam, setiap transaksi harus adil dan tanpa unsur penindasan. Transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau ketidakadilan (gharar) atau yang merugikan salah satu pihak dilarang.

4. Aturan-aturan hukum terkait:
Aturan hukum yang relevan adalah larangan keras terhadap riba dalam hukum syariah, yang dinyatakan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Misalnya, dalam QS. Al-Baqarah ayat 275-279, Allah melarang riba dengan tegas, dan menekankan pentingnya transaksi yang adil dan tidak merugikan.

5. Pandangan Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence:
- Positivisme hukum melihat hukum sebagai aturan tertulis yang harus dipatuhi terlepas dari aspek moralitas atau agama. Dalam hal ini, meskipun hukum sekuler mungkin memperbolehkan bunga, Hukum Ekonomi Syariah jelas melarangnya, sehingga ada ketegangan antara aturan positif negara dan aturan agama.
 
- Sociological Jurisprudence memandang hukum dalam konteks sosial. Pandangan ini mungkin melihat praktik pinjaman online sebagai gejala ekonomi yang lebih luas, di mana kebutuhan masyarakat terhadap akses cepat ke kredit membuat mereka terjebak dalam skema bunga tinggi, yang sebenarnya bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan agama mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun