Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi peserta didik. Pemerintah sebagai pemegang kewenangan dalam bidang pendidikan diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang efektif dan merata. Salah satu kebijakan yang diperkenalkan adalah kebijakan sistem zonasi.Â
Sistem zonasi adalah sistem penerimaan siswa baru yang sesuai dengan daerah tempat tinggal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Diperkenalkan dengan tujuan untuk meratakan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan antara sekolah-sekolah di berbagai wilayah, sistem ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kualitas pendidikan.
Salah satu pengaruh positif sistem zonasi adalah mengurangi segregasi sosial dalam dunia pendidikan. Sebelumnya, banyak sekolah unggulan yang diakses oleh kalangan tertentu, meninggalkan sekolah-sekolah lain dengan fasilitas yang lebih terbatas. Dengan zonasi, siswa dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi berkesempatan beajar di sekolah yang lebih merata kualitasnya.
Meskipun ada banyak manfaat yang diklaim dari kebijakan zonasi, namun ada juga sisi yang menentang dampak zonasi terhadap dunia pendidikan. Salah satu argumen utama yang menentang dampak zonasi adalah bahwa kebijakan ini dapat menghambat kemajuan dan persaingan dalam lingkungan pendidikan.Â
Melalui kebijakan zonasi ini, siswa hanya dapat mendaftar di sekolah-sekolah yang berada di zona wilayah mereka. Akibatnya, sekolah-sekolah di luar zona akan mengalami penurunan siswa dan dapat mengancam kelangsungan hidup mereka.
Bukti empiris yang mendukung dampak negatif zonasi terhadap dunia pendidikan juga dapat dijumpai dalam beberapa jurnal penelitian. Misalnya, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Mahoney et al. (2019) menemukan bahwa sekolah-sekolah yang berlokasi di luar zona zonasi memiliki tingkat kualitas pendidikan yang lebih rendah.
 Penelitian ini melibatkan pengumpulan data dari beberapa sekolah di berbagai wilayah yang menerapkan kebijakan zonasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekolah yang berada di luar zona zonasi mengalami penurunan jumlah siswa, sumber daya yang terbatas, dan bahkan menunjukkan kualitas pengajaran yang kurang memadai.
Secara keseluruhan, meskipun sistem zonasi bertujuan untuk menciptakan pemerataan dalam akses pendidikan, penerapannya perlu ada peninjauan ulang dan pemikiran lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan zonasi ini untuk memperhatikan dampak yang mungkin terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H