Mohon tunggu...
Nabila Amalia Romadhani
Nabila Amalia Romadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional , Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Pembangunan Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Adopsi Kebijakan Kartu Pra Kerja Di Indonesia Tahun 2020

25 Mei 2024   10:25 Diperbarui: 25 Mei 2024   10:47 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak awal tahun 2020, dunia internasional dikejutkan dengan munculnya virus COVID-19 yang tersebar secara cepat. Diawali dengan munculnya virus di kota Wuhan Cina yang kemudian langsung menyebar secara menyeluruh di berbagai belahan dunia. Tanpa terkecuali Indonesia, penyebaran virus COVID-19 ini tentunya memberikan dampak yang sangat signifikan di berbagai belahan dunia termasuk negara kita. Dari mulai ekonomi, pendidikan, sampai pada sosial. Pengaruh terbesar bagi Indonesia pada saat itu adalah kelumpuhan ekonomi, 1,6 juta par pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. . Hasil survei SMRC menyatakan 77% masyarakat menilai virus corona atau COVID-19 telah mengancam penghasilan mereka. Pandemi itu membuat mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok tanpa meminjam dan tabungan berkurang hanya cukup beberapa minggu.

Oleh karenanya untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah Indonesia mengambil keputusan dengan membuat kebijakan mengenai Kartu Prakerja. Kebijakan ini tentunya merupakan hasil dari adopsi dan rekomendasi dari berbagai kebijakan yang telah dilakukan oleh negara lainya untuk meningkatkan kualitas dan menjaga kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu negara yang menjadi contoh yaitu adalah Singapura. Singapura merupakan negara yang kesamaan dengan Indonesia dan tentunya selangkah lebih maju dibidang digital dan pengembangan ekonominya, hal ini lah yang menjadi alasan Indonesia untuk mengadopsi kebijakan dari negara tersebut.

Kebijakan yang diadopsi Indonesia adalah MySkillsFuture dimana lembaga pelaksanaanya bernama SkillsFuture Singapore (SSG) badan hukum di bawah Kementerian Pendidikan (MOE). MySkillsFuture adalah gerakan nasional yang memberikan warga Singapura peluang untuk mengembangkan potensi mereka sepenuhnya sepanjang hidup, terlepas dari titik awal mereka. Melalui gerakan ini, keterampilan, semangat, dan kontribusi setiap individu akan mendorong fase pembangunan Singapura selanjutnya menuju perekonomian maju dan masyarakat inklusif. Program ini ditetapkan pada tahun 2015 yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri Tharman Shanmugaratnam.

Empat bidang fokus utama di bawah SkillsFuture Council adalah yang pertama membantu individu membuat pilihan yang tepat dalam pendidikan, pelatihan dan karir.Mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi dan berkualitas tinggi yang menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang. Mempromosikan pengakuan pemberi kerja dan pengembangan karir berdasarkan keterampilan dan penguasaan. Menumbuhkan budaya yang mendukung dan merayakan pembelajaran seumur hidup. Dengan sistem, pemerintah Singapura menyediakan pelatihan keterampilan bagi masyarakatnya untuk lebih terampil dan membuka peluang pekerjaan baru.

Kebijakan MySkillsFuture kemudian diadopsi oleh pemerintah Indonesia yang tentunya dengan kesesuaian dan beberapa pembenahan sesuai kondisi di negara kita. Adopsi kebijakan itu sendiri adalah proses dimana para pemangku kebijakan publik memilih kebijakan bersama dukungan para stakeholder atau pihak pihak yang terlibat. Dalam prosesnya melalui rekomendasi kebijakan dengan beberapa kriteria. Pada kasus ini proses rekomendasi lebih menekankan pada kriteria kepentingan konstituen, dimana dukungan dalam pemilihan sangatlah berpengaruh dalam proses legislasi oleh pemerintah akan tetapi juga diimbangi dengan fakta yang terjadi dilapangan (kebutuhan masyarakat). Legislasi pada saat itu adalah ketika era Presiden Joko Widodo, dimana sebenarnya Kartu Prakerja ini sudah dicanangkan oleh presiden sebelum menjabat. Kemudian diimplementasikan ketika sudah terpilih dan karena beberapa faktor pendorong.

Pada tahun 2020 tersebut masyarakat Indonesia membutuhkan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Sehingga dalam prosesnya pemerintah melakukan rekomendasi yaitu dengan mengeluarkan keputusan terkait Kartu Pra Kerja yang diadopsi dari kebijakan Singapura pada tahun 2015 yang berupa MySkillFuture. Dimana kebijakan Kartu Pra Kerja yang di canangkan oleh pemerintah ini memiliki kesamaan dengan program pemerintah Singapura MySkillFuture, yaitu lebih menekankan pada meningkatkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan melalui pemberian bantuan pelatihan yang meliputi skilling, upskilling, dan reskilling. Tentunya Kartu Prakerja memiliki perbedaan yang terletak pada cakupan nya , dengan hanya menargetkan kepada masyarakat yang pengangguran saja dengan batasan umur (18-65 tahun). Kartu Pra Kerja tidak hanya ditujukan untuk individu yang sedang mencari pekerjaan saja akan tetapi juga pekerja ataupun buruh yang menginginkan peningkatan keterampilan dan kompetensi serta individu yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam proses adopsi tentunya memakan waktu beberapa bulan kurang lebih setahun yang hingga pada akhirnya Presiden Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.  Program ini diimplementasikan tepatnya pada tanggal 11 April 2020 , dimana sudah didistribusikan sekitar 17,5 juta orang hingga pada tahun 2023 lalu. Kartu Prakerja ini menuai dampak yang positif bagi masyarakat Indonesia pada saat itu, seperti peningkatan kompetensi masyarakat sehingga dapat menekan produktivitas dan menghasilkan skill yang berkualitas. Program atau kebijakan Kartu Prakerja ini menuai respon positif dalam dunia internasional, sepertI United Nation Development Programme (UNDP) menyatakan bahwa program ini adalah salah satu solusi baik dalam menghadapi kelumpuhan ekonomi pada saat pandemi COVID -19. Dinilai berhasil meningkatkan kemampuan kerja dan kewirausahaan serta produktivitas dan daya saing angkatan kerja atau masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nabila Amalia Romdhani (151220061)/  PKP HI-I

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun