Judul            : ASURANSI Syariah
Penulis          : Muhammad Ajib, Lc., MA
Penerbit         : Rumah Fiqih Publishing
Terbit           : 2019
Cetakan         : 1 Maret 2019
Buku tulisan Muhammad Ajib yang berjudul "Asuransi Syariah" mendeskripsikan secara lengkap tentang asuransi dalam perkembangannya di Indonesia yang berasal dari kata Latin assecurare yang berarti "meyakinkan orang", kemudian dikenal dalam bahasa Peranci sebagai assurance. Asuransi dapat diartikan sebagai persetujuan dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian, atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab Kesembilan pasal 246 dijelaskan tentang pengertian Asuransi yaitu "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu."
Fenomena globalisasi telah berimplikasi kepada perkembangan asuransi dengan teknologi yang sangat cepat. Perkembangan usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat. Makin tinggi pendapatan perkapita masyarakat, makin mampu masyarakat memilih harta kekayaan dan makin dibutuhkan pula perlindungan keselamatannya dari ancaman bahaya. Karena pendapatan masyarakat meningkat, maka kemampuan membayar premi asuransi juga meningkat, dengan demikian usaha perasuransian berkembang. Kini banyak sekali jenis asuransi yang berkembang dalam masyarakat yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa dan asuransi sosial yang diatur dalam berbagai undang-undang.
Untuk memudahkan bagi pembaca, secara sistematis penulis membagi kajian buku Asuransi Syariah tersebut menjadi tiga Bab (Hlm: 4). Terkesan memang sangat padat, tetapi hal itu dimaksudkan oleh penulisnya agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan terperinci namun penulisan dibuat dengan sangat padat.
Sejarah asuransi sebenarnya sudah lama berlangsung, praktek asuransi sudah ada sejak zaman sebelum Rasulullah SAW. Asuransi merupakan budaya dari suku Arab kuno. Praktek asuransi disebut dengan qilah. Perkembangan asuransi syariah di dunia hingga saat ini semakin dikenal luas dan dinikmati oleh masyarakat dunia, baik oleh negara-negara dengan penduduk muslim mayoritas maupun dengan penduduk muslim minoritas. Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan pesat, khususnya karena Indonesia didominasi oleh kaum muslim maka permintaan akan asuransi syariah pun semakin tinggi apalagi asuransi ini didasarkan pada prinsip syari'at Islam.
Pada abad sebelum masehi dan pertengahan, perjanjian atau asuransi merupakan peristiwa hukum permulaan dari perkembangan asuransi kerugian dan asuransi jiwa, yang sekarang ini dimodifikasi sedemikian rupa hingga menjadi perjanjian asuransi yang dapat diagunakan oleh semua orang melalui perjanjian polis (Hlm: 14), kemudian pada abad pertengahan Asuransi ini berkembang pesat terutama di negara-negara antai (coastal countries), seperti Inggris, Prancis, Jerman, Belanda, Denmark, dan lain-lain (Hlm: 17).
Dari masa sekarang ini, dapat dikatakan bahwa asuransi dan lembaga asuransi masuk dalam tata pergaulan hukum di Indonesia bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang undang Hukum Dagang (Belanda) yang berlaku di Indonesia. Hal ini dapat pula dipakai sebagai suatu bukti bahwa asuransi dan lembaga asuransi yang semula sebagai lembaga asing mulai dikenal di Indonesia. Dengan menggunakan referensi perkembangan usaha perasuransiang dunia sebagai bench marking kiranya para pelaku usaha perasuransian di Indonesia seyogyanya mampu untuk segera menyesuaikan diri dalam rangka memenuhi kebutuhan dan permintaan pasar.