Istilah atau terminologi "asuransi syariah" dalam bahasa Arab asuransi disebut dengan "ta'min", penanggung disebut dengan "muammin" sedangkan tertanggung disebut dengan "muamman lahu atau musta'min". Menurut terminologi asuransi syariah adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, di mana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang terhadap diri sendiri, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit dan usia tua.
Sumber hukum dalam Islam yang utama dan disepakati ulama ada empat, yaitu al-Qur'an, as-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Dalam kaitan operasional asuransi syariah ini tentu saja tidak ada ayat al-Qur'an dan al-Sunnah yang secara spesifik mengatur lembaga keuangan asuransi, dengan demikian juga ketentuan Ijma' dan Qiyas tidak ditemukan ketentuan-ketentuan yang bisa dijadikan rujukan. Hanya saja sumber al-Qur'an dan as-Sunnah ditemukan prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan operasional asuransi syariah al-Qur'an sendiri tidak menyebutkan secara tegas ayat yang menjelaskan tentang praktek asuransi seperti yang ada pada saat ini. Hal ini terindikasi dengan tidak munculnya istilah asuransi secara nyata dalam al-Qur'an. Walaupun begitu al-Qur'an masih mengakomodir ayat-ayat yang mempunyai muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktek asuransi, seperti nilai dasar tolong menolong, kerja sama, atau semangat untuk melakukan proteksi terhadap peristiwa kerugian dimasa yang akan datang.
Asuransi dapat disimpulkan bahwa asuransi mempunyai manfaat untuk mengalihkan atau membagi risiko karena ketidakpastian terhadap suatu peristiwa. Bagi suatu perusahaan, akan memperoleh rasa tenteram dari risiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya pada harta miliknya, serta dapat mendorong keberaniannya menggiatkan usaha dan risiko yang lebih besar sebab risiko tersebut telah diambil alih oleh penganggung. Pihak bank memiliki risiko misalnya, kerugian dibawa kaburnya uang nasabah, risiko kredit macet dan sebagainya sehingga akan lebih tenang dari resiko. Begitupula bagi kepala keluarga yang bisa lebih tentram jika terdapat resiko yang menimpa keluarganya dan lain-lain.
Peraturan perundang-undangan tentang perasuransian di Indonesia diatur dalam beberapa tempat, antara lain dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam Buku 1 Bab 9 Pasal 246-286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun yang diatur di luar KUHD. Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam Buku 1 Bab 10 Pasal 287-308 KUHD dan buku ii Bab 9 dan 10 Pasal 592-695 KUHD. UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian PP No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian serta aturan-aturan lain yang mengatur Asuransi Sosial yang diselenggarakan oleh BUMN Jasa Raharja (Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang), Astek (Asuransi Sosial Tenaga Kerja) dan Akses (Asuransi Sosial Pemeliharaan Kesehatan).
Adapun manfaat dari Asuransi Syariah yang pertama, adanya rasa aman dan perlindungan, peserta asuransi berhak memproleh klaim yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan kesepakatan. Kedua, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya makin besar pula premi pertanggungannya. Ketiga, berfungsi sebagai tabungan, kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Keempat, Alat penyebaran resiko, Dalam asuransi syariah resiko dibagi bersama para pesserta sebagai bentuk saling tolong-menolong dan membantu diantara mereka. Kelima, memberikan tingkat kepastian, dapat memberikan kepastian dalam melakukan perencanaan untuk resiko yang belum pasti.
Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional juga dijelaskan dalam buku ini. Asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal, yakni: prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan). Asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudhrabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
Kesimpulan, ada perbedaan yang mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional yaitu adanya dana tabarru' yaitu dana hibah yang didapatkan dari seluruh peserta asuransi dengan tujuan saling tolong menolong jika ada peserta lain yang terkena musibah. Dan didalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan masuk kedalam dua dana, yaitu dana pribadi peserta dan dana khusus tabarru', premi tersebut dikembangkan lagi melalui investasi proyek yang sesuai dengan syariat Islam yang dijalankan oleh perusahaan asuransi syariah dengan prinsip mudharabah. Ketentuan dalam mudharabah disesuaikan dengan kesepakatan. Tingkat pendapatasan peserta asuransi sangat fluktuatif, karena sangat bergantung kepada keuntungan proyek yang dibiayai oleh perusahaan asuransi. Realisasi pembayaran dana dilakukan apabila masa pertanggungan berakhir, peserta mengundurkan diri dalam masa pertanggungan atau peserta meninggal dunia selama masa pertanggungan.
Terkesan dalam pemaparan materi terkait tentang asuransi syariah, penulis berkeinginan menyampaikan secara jelas, lengkap dan rinci. Hal ini dapat dilihat dari daftar isinya yang sangat padat. Di satu sisi para pembaca akan mendapatkan informasi yang sangat komprehensif tetapi di sisi lain, para pembaca membaca dan memahami ulang kata yang ada di buku ini karena ada beberapa kata yang penulisannya salah. Namun penjelasan pada buku ini sudah cukup lengkap sehingga dapat membantu pembaca mendapatkan pengetahuan tentang asuransi syariah secara lengkap dan rinci.
Setelah membaca buku ini saya terinspirasi untuk melihat di lapangan apakah asuransi syariah yang telah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi syariah sesuai dengan pedoman-pedoman yang ada seperti yang ada di buku ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H