Sharbanaou Tadjbakhsh dan Anuradha M. Chenoy berpendapat bahwa keamanan manusia adalah perlindungan individu dari risiko yang mengancam keamanan, martabat, dan kesejahteraan fisik dan mental mereka.
      Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa ancaman terhadap manusia dapat berasal dari dua aspek utama, antara lain:
- Rasa aman dari ancaman jangka panjang seperti kelaparan, kekurangan gizi, penyakit, dan represi, dan
- Perlindungan dari gangguan tak terduga dan menyakitkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah, di tempat kerja, atau dimasyarakat.
      Dengan mengintegrasikan beragam literatur tentang keamanan manusia dalam studi Hubungan Internasional, studi perbatasan memiliki implikasi penting untuk meningkatkan kondisi manusia dan komunitas sosial yang lebih kaya dalam penelitian dan lebih responsif untuk hidup dan bergantung pada wilayah perbatasan atau isu-isu perbatasan. Seperti kasus human trafficking atau perdagangan manusia dikotori dengan berbagai motif atau modus, kebanyakan seperti melibatkan perpindahan laki-laki, wanita dan
anak-anak dari suatu daerah ke daerah atau negara lain dan menempatkan mereka dalam kondisi "kerja paksa".
     Biasanya barang yang diperjualbelikan, namun, kali ini perdagangan manusia, perdagangan manusia adalah "perdagangan" yang notabene bukan subjek perdagangan dan sebagian besar korbannya adalah perempuan. Perdagangan manusia saat ini didefinisikan sebagai pemindahan orang secara paksa, terutama perempuan dan anak-anak, dengan atau tanpa sepengetahuan mereka, untuk tujuan eksploitasi tenaga kerja, prostitusi dan pernikahan yang tidak setara.
     Contoh kasus nyata adalah yang terjadi di Maluku dan Pare-Pare, sebagian besar "calon tenaga kerja" berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan biasanya dikirim ke Malaysia, Singapura bahkan Afrika. Selain itu, perdagangan manusia juga terjadi di Kalimantan pada pertengahan tahum 2022.
     Pelaku dapat dipidana hingga 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Republik Indonesia tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia. Namun, apakah dengan menerima hukuman seperti ini dapat membuat jera para pelaku tindakan yang memperdagangkan manusia dan menghentikan kasus perdagangan manusia ini?
     Menurut saya, kasus perdagangan manusia tidak akan berhenti karena sulitnya perlindungan, tidak hanya perlindungan dari pemerintah, tetapi, korban biasanya tidak bisa merespon dan takut pada pelaku, sehingga, situasi ini bisa terjadi kapan saja. Selain itu, saat ini belum dilindungi oleh pemerintah, dan ada alasan lain yaitu pihak internal sendiri belum menemukan format yang cocok untuk dijadikan sebagai pamungkasnya.
    Lantas, apa saja upaya dari perlindungan hukum terhadap tindak pidana perdagangan manusia?
    Perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia, antara lain:
- Perlindungan Yudisial
Mengenai aspek hukum perlindungan hukum yang dapat ditegakkan oleh pemerintah, yang terpenting dan utama adalah melalui penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). - Perlindungan Non Yudisial
Selain klarifikasi isi ketentuan hukum yang relevan, diperlukan interpretasi yang jelas, terbatas dan terminologis dari narasi yang relevan, di antaranya, pertama-tama, negara harus menyediakan layanan konseling dan bantuan medis, memberikan akses khusus, tertentu institusi, sehingga ketika mengungkap kejahatan nyata merasa aman dan percaya diri, sehingga merasa setara dengan orang lain dan bebas dari diskriminasi. Lalu, terkait dengan pemberian informasi, masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra kepolisian, karena melalui informasi diharapkan fungsi masyarakat dalam mengontrol kinerja kepolisian dapat berjalan dengan baik.
    Oleh karena itu, dapat dilihat dari sudut pandang dan fakta di atas bahwa meskipun perlindungan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang diatur dengan baik, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, pejabat dan pemerintah tidak begitu serius. Perdagangan manusia dapat dilindungi dari hal ini dengan bekerja keras untuk melindungi hukum dari korban perdagangan manusia agar tidak terlalu sering terjadi.
Referensi:Â
Alfian, Alfan (2015). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Legal Protection Against Crime Victims of Human Trading. Jurnal Ilmu Hukum, Â Â 9(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no3.603.