Mohon tunggu...
Nabila Adabina
Nabila Adabina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Komputer Indonesia

Haii! this is my blog, enjoy:)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Terhadap Perempuan Melonjak, Paling Banyak Dilakukan Oleh Suami dan Pacar

14 November 2024   06:30 Diperbarui: 14 November 2024   07:26 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Data Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak 2024

Gambar : Bukti Cekikan dari Suami Mawar
Gambar : Bukti Cekikan dari Suami Mawar

Kekerasan seksual juga menjadi masalah yang sangat serius di Indonesia. Banyak Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, baik di ruang publik maupun privat yang menyebabkan trauma yang berkepanjangan. Sayangnya, sering kali Masyarakat cenderung menyalahkan korban daripada memberikan dukungan. Budaya play victim blaming menciptakan hambatan yang besar bagi Perempuan untuk berni melaporkan kasus mereka. Banyak sekali yang memilih untuk diam karena takut mendapatkan respon yang negatif dari orang sekitar. Selain itu, proses hukum di Indonesia yang kerap menyulitkan korban semakin membuat mereka akhirnya enggan untuk melanjutkan mencari keadilan.

Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah di sahkan. Penanganan hukum terhadap kasus kekerasan Perempuan juga masih jauh dari harapan, Implementasinya sering kali tidak efektif. Bamyak korban yang tidak mendapatkan keadilannya, dengan proses hukum yang berbelit-belit dan sering kali tidak sensitive terhadap kondisi korban. Ketidakberdayaan Perempuan menghadapi sistem hukum yang sifatnya patriarki membuat kasus kekerasan terhadap mereka sering kali diabaikan atau diselesaikan dengan cara kotor/cara yang tidak adil.

Kurangnya fasilitas pendukung bagi korban kekerasan juga menjadi masalah yang besar. Di banyak daerah, terutama di pedesaan dan wilayah terpencil, akses layanan Kesehatan, psikologis, maupun hukum sangatlah terbatas. Pusat – pusat krisis Perempuan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi korban tidak tersedia secara merata di seluruh wilayah indonesai. Hal ini dapat membuat korban kekerasan semakin terisolasi dan sulit untuk bisa mendapatkan bantuan yang seharusnya mereka butuhkan.

Lalu Solusi apa yang bisa kita lakukan untuk mengubah situasi ini agar lebik baik? Solusinya yaitu tidak hanya pada penegakan hukum yang lebih tegas, tetapi juga upaya untuk mengubah cara pandang Masyarakat terhadap Perempuan dan kekerasan. Pendidikan mengenai kesetaraan gender harus di tanamkan sejak dini, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga. Anak-anak terutama laki laki, harus diajarkan untuk menghormati Perempuan sebagai individu yang setara dan memiliki hak atas hidup mereka sendiri. Pendidikan mengenai kekerasan seksual dan pentingnya persetujuan dalam hubungan juga harus menjadi bagian dari kurikulum Pendidikan.

Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi Perempuan. Selain dapat memperkuat regulasi yang ada, pemerintah harus berinvestasi lebih banyak dalam program pencegahan kekerasan. Ini dapat dilakukan dengan meningkatkan akses terhadap layanan pendukung bagi korban kekerasan, seperti pusat krisis, pendamping hukum dan layanan Kesehatan mental. Pemerintah juga harus bekerja sama dengan organisasi Masyarakat sipil yang selalu menjadi garda terdepan untuk memberikan bantuan kepada Perempuan korban kekerasan.

Tidak kalah penting, Masyarakat harus aktif berpartisipasi secara keseluruhan dalam upaya menghapus kekerasan terhadap Perempuan. Tidak hanya menolak kekerasan secara langsung, tetapi juga berani berbicara dan melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya kekerasan yang terjadi di sekitar. Dukungan sosial sangat penting bagi Perempuan korban kekerasan agar mereka tidak merasa terkucilkan dan mendapatkan kepercayaan diri untuk bisa bangkit dari situasi yang telah terjadi.

Kesimpulannya, Masalah kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia adalah fenomena yang sangat kompleks dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Sesuai laporan Komnas Perempuan mengenai sebanyak 34.682 korban kekerasan sepanjang tahun 2024 adalah panggilan untuk bertindak. Kedasaran akan pentingnya perlindungan terhadap Perempuan harus tetap ditingkatkan lebih lanjut. Untuk menciptakan perubahan yang signifikan. Penting bagi seluruh masyarakat untuk saling bekerja sama. Peran media juga tidak boleh diabaikan dalam mengedukasi publik dan memperkuat narasi yang positif  tentang kesetaraan gender.

Selain itu, diperlukan adanya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan perlindungan Perempuan, serta peningkatan kerjasama antara pemerintah, organisasi non-pemerintah dan seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menciptakan perubahan yang nyata dan juga memastikan bahwa setiap korban kekerasan mendapatkan akses ke layanan yang mereka butuhkan. Dengan Pendidikan yang baik, penegakan hukum yang adil, dan dukungan yang memadai, kita dapat membangun dunia dimana Perempuan tidak lagi dianggap rendah dan tidak lagi menjadi korban kekerasan, tetapi hidup bermartabat dan keamanan yang sepenuhnya layak mereka dapatkan.

Gambar : Ilustrasi
Gambar : Ilustrasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun