Malang (SMP Nasional Malang) -- Mengadakan Deklarasi Stop Perundungan di Lingkungan SMP Nasional Malang yang disampaikan langsung oleh Kepala SMP Nasional Malang. Dalam kesempatan tersebut dihadiri para guru, staff, karyawan, peserta didik kelas 7, 8, dan 9, serta Mahasiswa Asistensi Mengajar Universitas Negeri Malang.
Kehidupan sosial manusia tidak terlepas dari adanya interaksi antarindividu. Seiring dengan bertambahnya waktu, kegiatan interaksi sosial mengalami peningkatan. Deklarasi Stop Perundungan merupakan kegiatan yang diadakan sebagai bentuk edukasi terhadap pencegahan perundungan (bullying) terutama pada lingkungan sekolah.Â
Tujuan utama pelaksanaan Deklarasi Stop Perundungan, yakni meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai makna dari perundungan serta dampak yang ditimbulkan, mendorong peserta didik untuk mengembangkan rasa empati dan rasa hormat terhadap orang lain, serta dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif.
Tindakan perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, secara fisik (memukul; menendang), verbal (menghina; mengejek), sosial (mengecualikan seseorang dari kelompok), dan siber (cyberbullying, dilakukan dengan menyebar fitnah atau gambar yang tidak layak melalui media massa).
"Perundungan merupakan salah satu permasalah sosial yang membutuhkan perhatian dan aksi kolektif. Dampak yang muncul pada korban perundangan, yaitu mengalami kecemasan serta depresi dan dapat mengganggu konsentrasi dan motivasi belajar sehingga mengakibatkan menurunya prestasi akademik. Maka dari itu perlu dilakukan strategi efektif untuk mencegah perundungan, yaitu dengan mengikuti kegiatan yang positif di sekolah seperti mengikuti Organisasi Siswa Inta Sekolah (OSIS) dan mengikuti ekstrakulikuler". Kata Kepala SMP Nasonal Malang, Kukuh Widartono, S.Pd. di Kota Malang, Jawa Timur, Jum'at (22/3/2024).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H