Mohon tunggu...
Nabila Aidah
Nabila Aidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saat ini saya menempuh pendidikan di Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta dengan program studi Pendidikan Kimia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Kesejahteraan dalam Indonesia Merdeka

20 Juni 2022   14:50 Diperbarui: 20 Juni 2022   14:59 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika kita membaca pidato yang dibuat oleh Soekarno pada tahun ‘45, maka didalamnya terdapat kata kata sederhana namun sangat sulit untuk diraih. Kata-kata tersebut terdapat dalam pidato pada prinsip Kesejahteraan. Salah satu kutipan yang menarik yaitu “tidak ada kemiskinan didalam Indonesia merdeka” ucap beliau dalam pidatonya.

Pada kutipan tersebut bisa di artikan bahwa Soekrano mengatakan bahwa dalam kemerdekaan tidak ada kemiskinan. Namun, nyatanya sekarang ini kemiskinan merupakan masalah yang mendasar dan pelik yang dialami oleh negeri ini. Belum lagi kemiskinan selalu meningkat di tiap tahunnya, yang menyebabkan semakin menjauhnya juga indonesia dari kata sejahteraa. 

Menurut BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah penduduk miskin pada September 2021 sebesar 26,50 juta orang. Lembaga Riset Institute for Demograpic and Poverty Studies (IDEAS) memprediksikan tingkat kemiskinan di indonesia berpotensi melonjak menjadi 10,81% atau setara dengan 29,3 juta penduduk. Lalu bagaimana yang dikatakan sejahtera? Apakah Indonesia hanya merdeka saja tetapi  tidak sejahtera?

 Sebelumya, kita harus paham arti sejahtera itu bagaimana. Setiap orang pasti memiliki pendapat yang berbeda mengenai pertanyaan ini, tapi secara garis besar kesejahteraan identik dengan kata makmur atau bahagia.   

Arti kesejahteraan yang sering dikutip adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, material, maupun spiritual yang diliputi rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan setiap warga negara untuk melakukan usaha-usaha pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani dan sosial sebaik-baiknya (Sunarti, 2012) . 

Pengertian kesejahteran sosial menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019, pasal 1 dijelaskan bahwa “kesejahteraan social adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan social warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakanfungsi sosialnya.  Sekarang pertanyaannya,  apakah rakyat Indonesia sudak tidak memiliki kekhawatiran dalam pemenuhan kebutuhannya? Apakah rakyat Indonesia sudah mampu memenuhi kebutuhan material dan spiritualnya?

Banyak problematika yang dialami Indonesia, ketimpangan social yang dirasakan masyarakat, kesusahan, kelaparan, kekurangan dan masih banyaknya daerah terpencil yang kurang perhatian pemerintah sehingga harus dipertanyakaan kesejahteraannya. Indonesia sudah merdeka secara  de jure dan de facto sejak 17 Agustus 1945 tapi tidak dengan apa yang dirasakan oleh Sebagian rakyatnya. 

Ketimpangan sosial, pendapatan yang tidak merata, pendidikan dan kesehatan yang tidak menyeluruh sudah membuktikan bahwa keadaan indonesia saat ini belum mencapai kata sejahtera. Bagaimana mau sejahtera? Jika Indonesia ini dijajah oleh bangsa sendiri. Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dan dzolim terhadap rakyatnya sendiri dan melakukan tindak korupsi. 

Banyak oknum yang menyalahgunakan jabatannya demi gaya hidup yang merka miliki. Lalu, imbasnya adalah rakyat.  Orang miskinlah yang paling menderita. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. 

Di negeri ini banyak  permasalahn yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.  bahkan, belakangan ini warga di gemparkan dengan isu korupsi yang dilakukan oleh pemerintah (KPK). 

Saya sangat miris mendengar berita tentang persoalan korupsi jual beli jabatan di TanjungBalai Ketika penyidik KPK justru menjadi tersangka korupsi, Ketika banyak dana subsidi yang alokasinya tidak tepat, Ketika masih banyak orang orang yang mementingkan kepentingan pribadinya, apakah Indonesia ini masih dikatakan merdeka?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun