Mohon tunggu...
nabila rohmaniar amri
nabila rohmaniar amri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung DKI Jakarta

24 Oktober 2024   19:11 Diperbarui: 24 Oktober 2024   19:20 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nabila Rohmaniar Amri 

Nim : 1312100083

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di DKI Jakarta adalah perangkat hukum yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan dalam mendirikan bangunan di wilayah DKI Jakarta. Perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatuhan terhadap tata ruang serta memastikan pembangunan di Jakarta sesuai dengan perencanaan wilayah.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung menetapkan bahwa setiap orang yang ingin mendirikan bangunan diwajibkan untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) yang menegaskan bahwa pembangunan bangunan hanya bisa dilakukan jika pemilik sudah mengantongi IMB dari pemerintah daerah. IMB ini menjadi syarat utama untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan mematuhi aturan teknis dan administratif yang berlaku.

Larangan untuk mendirikan bangunan tanpa IMB juga ditegaskan dalam pasal yang sama. Hal ini berarti setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan tanpa izin resmi dianggap melanggar hukum. Dalam hal ini, Pasal 16 mengatur bahwa IMB dapat bersifat sementara atau tetap, dan pemberiannya bisa dilakukan secara bertahap, tergantung pada jenis dan karakteristik bangunan serta aturan yang dikeluarkan oleh gubernur.

Jika seseorang melanggar ketentuan ini, seperti mendirikan bangunan tanpa IMB, maka ia akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 231 ayat (1). Sanksi administratif ini bisa berupa denda, perintah penghentian pembangunan, atau bahkan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin , yang berintikan bahwa setiap masyarakat yang melakukan pembangunan gedung wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan di DKI Jakarta merupakan instrumen penting untuk mengatur pembangunan di wilayah perkotaan yang padat seperti Jakarta. Peraturan ini berperan dalam menjaga keseimbangan tata ruang, keselamatan publik, dan keberlanjutan lingkungan. Namun, keberhasilan implementasinya bergantung pada efektivitas pengawasan dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun