Mohon tunggu...
nabila rohmaniar amri
nabila rohmaniar amri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

13 Desember 2023   18:17 Diperbarui: 13 Desember 2023   18:56 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengabdian Desa Sukolilo Barat

Pada tanggal 01 Desember 2023, untuk memenuhi tugas mata kuliah Perancangan perundang-undangan Mahasiswa Univeristas 17 Agustus 1945 Jurusan Ilmu Hukum melakukan pengabdian masyarakat di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 juga ikut serta dalam membangun kapasitas aparatur desa dalam menyusun peraturan. Desa Sukolilo Barat merupakan suatu entitas yang kaya akan potensi sumber daya alam dan manusia. 

Namun, untuk mengoptimalkan potensi tersebut, diperlukan peraturan yang jelas dan mendukung. Mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 melakukan identifikasi kebutuhan akan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menyusun peraturan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Inisiatif pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara mahasiswa dan desa dapat menciptakan dampak positif yang signifikan. Peningkatan kapasitas aparatur desa di Desa Sukolilo Barat bukan hanya tentang menyusun peraturan, tetapi juga mengubah dinamika kehidupan masyarakat menuju ke arah yang lebih berkelanjutan dan berdaya.

Kegiatan pengabdian masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menyusun peraturan desa. Tujuan dari Kegiatan pengabdian masyarakat dapat memberikan penyuluhan hukum secara langsung kepada aparatur desa. Hal ini bertujuan agar mereka memiliki pemahaman yang lebih baik terkait regulasi dan tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan ini dapat memberikan wawasan teknis kepada aparatur desa mengenai proses penyusunan peraturan desa, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilalui dan aspek-aspek yang perlu diperhatikan. Desa sebagai struktur organisasi pemerintahan paling rendah menjadi garda terdepan pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, oleh sebab itu kemampuan dan kapasitas aparatur pemerintahan desa memegang peranan yang sangat penting. Dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapinya, aparatur pemerintahan desa dituntut untuk memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap masyarakat desa.  Kegiatan pengabdian ini merupakan upaya bersama mahasiswa dan aparatur desa untuk memperkuat kapasitas lokal dalam mengelola tata kelola desa.  

Tujuan utama mahasiswa dalam kegiatan pengabdian masyarakat adalah meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam penyusunan peraturan desa. Melalui partisipasi aktif dalam proses ini, mahasiswa bertujuan  membawa kontribusi positif kepada masyarakat dan desa, dengan terlibat langsung dalam penyusunan peraturan. Selain itu, mahasiswa berfokus pada memberikan dukungan pembelajaran kepada aparatur desa, meningkatkan pemahaman mereka terkait aspek teknis dan hukum penyusunan peraturan desa. Dengan mendorong keterlibatan masyarakat, mahasiswa berharap memotivasi warga desa untuk aktif berpartisipasi dalam proses ini, menjadikan mereka bagian integral dari pembangunan Desa yang berkelanjutan.

Hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 dalam melakukan pembentukan peraturan di Desa Sukolilo, Bangkalan, Madura ialah berhasil meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi Mahasiswa dalam proses pembentukan pembentukan dan peraturan desa yang sesuai dengan peraturan-perundangan. Mahasiswa dapat mengaplikasikan teori yang telah dipelajari di kampus dan mendapatkan pemahan mengenai aspek hukum terkait dengan kehidupan desa. Selanjutnya interkasi dengan aparatur desa juga menjadi sarana bagi Mahsiswa untuk mengasah keterampilan interpersonal yang sangat dibutuhkan dalam dunia kerja.

Melibatkan mahasiswa dalam pengabdian masyarakat untuk menyusun peraturan daerah adalah untuk menciptakan dampak positif pada masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam proses ini, mahasiswa mengembangkan keterampilan praktis, membentuk hubungan sosial yang erat dengan masyarakat, dan mendapatkan pemahaman mendalam tentang realitas lokal. Kontribusi mereka dalam perumusan kebijakan membuka jalan bagi solusi inovatif dan peningkatan efektivitas kebijakan yang ada. Selain itu, pengabdian masyarakat mendorong partisipasi aktif dalam proses demokratis, memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan komunitas lokal, serta memberikan manfaat pribadi berupa pengembangan keterampilan yang bernilai dalam karir masa depan. Sebuah cerita keberhasilan kolaborasi antara pendidikan tinggi dan realitas lokal.

Melalui pengabdian masyarakat diberdayakan untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam kerangka hukum dan peraturan daerah. Edukasi ini memberikan mereka keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk turut serta secara aktif dalam proses pembuatan Peraturan Daerah. Seiring dengan itu, terbentuklah keterlibatan masyarakat yang menjadi pilar utama keberlanjutan pembuatan Peraturan Daerah yang benar. Pentingnya Pengabdian juga tercermin dalam responsivitas terhadap kebutuhan lokal. Dengan mendengarkan aspirasi dan harapan masyarakat, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi dinamika dan perkembangan di tingkat lokal.

Hal ini penting untuk menciptakan kebijakan yang memberikan dampak positif yang nyata dan menyesuaikan peraturan daerah dengan kebutuhan yang sesungguhnya. Keterlibatan masyarakat juga menjadi pilar utama keberlanjutan pembuatan Peraturan Daerah yang benar. Dengan mendengarkan aspirasi dan harapan masyarakat, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi dinamika dan perkembangan di tingkat lokal. Salah satu solusi untuk meningkatkan kapabilitas personil dalam penyusunan produk hukum desa adalah melalui pelatihan oleh tenaga ahli dalam bidangnya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian integral dari kurikulum pendidikan tinggi yang dapat meningkatkan sikap solidaritas dan kepedulian. Pengabdian kepada masyarakat juga merupakan sarana penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilaksanakan di luar perguruan tinggi pada waktu, mekanisme kerja, dan kebutuhan tertentu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun