Mohon tunggu...
Nabila Rahma Nindrianto
Nabila Rahma Nindrianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Brawijaya

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema Inklusifitas Keuangan di Era Digital: P2P Lending dan Pinjol Merupakan Peluang atau Ancaman?

15 Oktober 2023   23:01 Diperbarui: 15 Oktober 2023   23:04 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sektor keuangan menjadi salah satu sektor yang menjadi pondasi utama dalam perekonomian suatu negara. Dalam hal ini, semakin terus berkembangnya teknologi dan informasi memberikan dampak perubahan yang signifikan terhadap sektor keuangan tersebut, salah satunya adalah munculnya peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Munculnya teknologi ini memberikan dampak perubahan terhadap cara mendapatkan permodalan yang terjadi dalam hal keuangan. Adanya jasa pinjaman online (pinjol), masyarakat Indonesia dapat dengan begitu mudahnya mendapatkan pinjaman uang. 

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pinjaman online pada Januari tahun 2023 sebesar 35,72% yang tercatat meningkat dibandingkan Januari pada tahun 2022. Dimana pinjaman online tersebut disalurkan kepada 15,93 juta peminjam (borrower) yang mayoritas peminjam berasal dari pulau Jawa yaitu sebesar 12,54 juta peminjam. Hal ini menunjukkan jumlah peminjam yang tercatat pada Januari tahun 2023 setara sebesar 78,71% dari total peminjam nasional. 

Salah satu peluang positif yang diberikan oleh peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) adalah semakin meningkatnya dalam hal inklusifitas keuangan. Hadirnya teknologi yang semakin canggih memberikan pintu peluang dan alternatif solusi yang dapat membantu pemerintah dan lembaga keuangan lainnya untuk memperluas jangkauan pemberian layanan peminjaman modal atau finansial yang efisien. Masyarakat semakin mudah mengajukan pinjaman menggunakan teknologi digital yang memberikan penawaran produk keuangan digital. Hingga saat ini, peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menjadi semakin populer dan telah dimanfaatkan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dalam hal ini, dikarenakan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) memberikan kemudahan yang diperuntukkan untuk masyarakat dalam hal mengajukan pinjaman yang diikuti tanpa adanya persyaratan yang rumit. 

Sistem yang dilakukan dalam pengajuan pinjaman menggunakan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) juga sangat praktis dan efisien. Pengajuan pinjaman hanya membutuhkan waktu yang singkat bahkan tidak lebih dari 24 jam. Peminjam hanya menunjukkan beberapa dokumen penting pribadi yang dapat menjadi bukti penunjang identitas peminjam seperti, KTP, Kartu Keluarga, slip gaji, nomor telepon, NPWP, dan lainnya. Hal ini yang menjadikan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) semakin digemari oleh masyarakat.

Namun, dibalik peluang inklusifitas keuangan ini, terdapat beberapa ancaman yang muncul dan perlu diatasi. Semakin maraknya peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) juga semakin banyaknya debitur yang terjerat utang yang semakin berat hingga tak mampu membayar, bahkan hingga stress dan bunuh diri. Tidak jelasnya biaya lain-lain yang ada di dalam pengajuan pinjaman online disini menjadi hal utama yang menyebabkan masalah macetnya utang. Seringkali debitur harus membayar lebih besar dari pengajuan pinjaman awal. Belum lagi apabila debitur mengalami keterlambatan pembayaran, debitur harus membayar denda yang sangat besar.

Ancaman yang dihasilkan dari hadirnya peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) juga dapat semakin parah karena rendahnya literasi keuangan pada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan persyaratan menunjukkan identitas data diri yang kurang bijak digunakan oleh lembaga pinjaman online. Seringkali dipakai untuk mengancam dan mengintai debitur yang mengalami utang macet oleh pinjaman online ilegal. Hal ini dapat menyebabkan situasi stress pada debitur yang dapat semakin parahnya menyebabkan bunuh diri.

Meninjau semakin menyebarnya pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat total sejumlah 125 pinjol yang terdaftar di OJK pada tanggal 10 Juni 2021. Kemudian pada akhir Mei 2021, terdapat 6 pinjaman online ilegal yang dicabut karena belum terpenuhinya persyaratan perizinan.

P2P Lending dan Pinjol Merupakan Peluang atau Ancaman?

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, P2P Lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Hadirnya peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) tentu memberikan berbagai peluang nyatanya dalam hal inklusifitas keuangan. Namun, terdapat juga risiko ancaman yang mengikuti dibaliknya.

Dalam hal ini, diperlukan pendekatan yang dapat meminimalisir terjadinya ancaman tersebut. Regulasi yang dibuat harus diperkuat dalam melindungi konsumen dan transaksi yang terjadi antara lender dan borrower, telah terdapat pada POJK No. 18 Tahun 2018 mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Harus adanya transparansi dalam praktek peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). OJK telah melarang penyelenggara pinjaman online resmi mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel pengguna dan wajib mematuhi seluruh ketentuan pada POJK No. 77 Tahun 2016.

Selain itu, pentingnya literasi keuangan pada masyarakat menjadi peran utama dalam pemberdayaan pengetahuan tentang risiko over-indebtedness. Dimana masyarakat lebih banyak berhutang tanpa kemampuan untuk membayar kembali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun