Mohon tunggu...
Nabila Rahma
Nabila Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apakah Pancasila masih Relevan sebagai Ideologi Negara dan Bangsa Indonesia?

15 September 2024   00:18 Diperbarui: 15 September 2024   00:22 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Secara umum, Ideologi adalah sebuah gagasan, prinsip atau nilai yang menjadi dasar suatu kelompok atau masyarakat dalam bertindak untuk mengambil suatu keputusan. Ideologi sering kali berkaitan dengan politik, namun ideologi juga dapat berkaitan dengan agama, ekonomi suatu masyarakat. Menurut C Rodee fungsi ideologi bagi suatu negara adalah memberikan dasar legitimasi kepada pemerintah, menjadi dasar dalam menentang kekuasaan status quo, untuk mempersatukan rakyat, sebagai pedoman dalam memilih kebijakan perilaku politik dan sebagai prinsip perjuangan dalam menjadi alat komunikasi antara pemimpin dan rakyat.

Di Indonesia sendiri, Ideologi yang berlaku adalah Pancasila. Secara etimologi, Pancasila berasal dari bahasa sansekerta. Berasal dari kata “Panca” yang artinya lima dan “Syila” yang artinya batu sendi, alas, dasar. Pancasyila adalah dasar yang memiliki lima unsur. Melalui proses yang panjang,  Lima unsur inilah  pada akhirnya menghasilkan suatu dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Proses perumusan Pancasila diawali dengan diskusi dan perdebatan di antara para anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), Kemudian Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara yang disebut Pancasila. Rumusan Pancasila ditetapkan dalam Piagam Jakarta dan rumusan tersebut dimasukkan ke dalam UUD 1945 dan disahkan sebagai dasar negara dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Dengan terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia, diharapkan dapat mengatur unsur-unsur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, sehingga semua bentuk peraturan-peraturan yang ada di Indonesia harus didasarkan oleh Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945 pada alinea keempat. Alinea keempat memuat rumusan Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penerapan Pancasila dari masa ke masa tentunya tidak selalu berjalan secara baik atau sesuai. Secara keseluruhan, isi dari Pancasila itu sendiri memiliki maksud atau tujuan yang baik untuk bangsa Indonesia, namun terkadang masih ada beberapa nilai-nilai yang belum diimplementasikan secara merata atau maksimal. Karena Indonesia sendiri adalah negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas. Terlebih, Indonesia adalah negara yang multikultural, berbagai macam suku bangsa, agama, ras dan budaya, semua itu di upayakan oleh Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh yaitu bangsa Indonesia. Sesuai dengan nilai ke-3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Namun, banyak oknum-oknum yang memecah belah bangsa Indonesia demi kepentingan tertentu atau kepentingan pribadi. Di sisi lain, masih banyak juga warga negara yang mengedepankan persatuan dan kesatuan.

Seperti yang kita tahu, di Indonesia warga negara hidup secara berdampingan dengan memeluk agama atau kepercayaannya masing-masing. Sering kali saya temui teman-teman antar umat beragama saling toleransi satu sama lain. Mereka masih tetap berteman baik meskipun memiliki agama atau kepercayaan yang berbeda, tetapi hal itu bukan menjadi penghambat untuk mereka saling menghargai. Di Indonesia sendiri, ada 6 agama yang sah diakui oleh negara, seperti agama Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Sementara itu, Islam menjadi agama mayoritas yang ada di Indonesia. Meskipun demikian, setiap agama yang di akui berhak untuk diperlakukan sama, tanpa adanya diskriminasi. Namun, pada pendidikan kita, mayoritas pembelajaran agama hanya diberikan agama Islam. Lantas, bagi penganut 5 agama lainnya belum di berikan atau di fasilitasi dengan pembelajaran agamanya. Kebanyakan dari mereka justru diberikan pembelajaran yang sama, meskipun bukan dari agama Islam. Hal ini bertentangan dengan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seharusnya jika sudah diakui, pemerintah harus memfasilitasi hal tersebut. Terlebih jika terdapat agama lain di dalam sekolah tersebut.

Kesimpulannya, Menurut saya, Pancasila sebagai ideologi atau pedoman dalam perilaku masyarakat masih relevan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan Pancasila sebagai ideologi negara masih belum maksimal dalam penerapannya, bisa dibilang tidak relevan. Meskipun demikian, Pancasila sebagai ideologi negara masih dijunjung tinggi walaupun belum relevan dengan maksimal.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun