Mohon tunggu...
Nabila Rahma Hamidah
Nabila Rahma Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNAIR

Mahasiswa S1 fakultas kesehatan masyarakat prodi kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Pemerataan Transportasi Umum Berbasis Rel di Indonesia untuk Mengurangi Polusi Serta Kemacetan

22 Agustus 2023   07:03 Diperbarui: 24 Agustus 2023   06:13 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara harfiah, transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di negara maju sendiri, mereka biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi. Sementara itu, transportasi sendiri dibagi 3 yaitu: transportasi darat, laut, dan udara.

Hasim Purba di dalam bukunya "Hukum Pengangkutan Di Laut", mengatakan bahwa pengangkutan (transportasi) adalah kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain baik melalui angkutan darat, angkutan perairan maupun angkutan udara dengan menggunakan alat angkutan. Jadi pengangkutan itu berupa suatu wujud kegiatan dengan maksud memindahkan barang-barang atau penumpang (orang) dari tempat asal ke suatu tempat tujuan tertentu.

Menurut Soegijatna Tjakranegara, pengangkutan adalah memindahkan barang ataucommodity of goods dan penumpang dari suatu tempat ke tempat lain, sehingga pengangkut menghasilkan jasa angkutan atau produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan untuk pemindahan atau pengiriman barang-barangnya.

Secara yuridis, definisi atau pengertian pengangkutan pada umumnya tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Walaupun demikian, pengangkutan itu menurut hukum atau secara yuridis dapat didefinisikan sebagai suatu perjanjian timbal balik antara pihak pengangkut dengan pihak yang diangkut atau pemilik barang atau pengirim, dengan memungut biaya pengangkutan.

Dilansir dari laman Wikipedia, pengangkutan rel atau transportasi rel (sering disebut juga perkeretaapian) adalah pemindahan penumpang dan barang di atas kendaraan beroda yang berjalan di atas rel. Berbeda dengan transportasi jalan, yakni kendaraan berjalan di atas permukaan datar, sarana perkeretaapian selalu diarahkan oleh rel tempatnya berjalan

Di Indonesia sendiri, transportasi umum berbasis rel sudah banyak dijumpai di beberapa kota. Pemerintah daerah telah sering kali mengampanyekan program transportasi umum untuk mengurangi kemacetan yang sering kali terjadi di kota-kota besar. KRL menjadi salah satu program pemerintah untuk mengurangi masalah kemacetan dan polusi di jalan raya. Namun nyatanya, program tersebut tidak berjalan semulus yang direncanakan. Pemerataan transportasi umum berbasis rel yang bertujuan guna mengurangi polusi serta kemacetan yang ada di Indonesia tidak berjalan efisien. Program tersebut nyatanya belum berdampak signifikan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Kendala yang terjadi disebabkan karena beberapa hal. Kondisi topografi di Indonesia yang memiliki banyak sekali pulau serta pegunungan menjadikan transportasi umum berbasis rel tidak merata ada di seluruh wilayah Indonesia. Kebutuhan akan kendaraan pribadi juga tak dapat dihilangkan begitu saja. Apalagi, akses menuju fasilitas transportasi umum pun membutuhkan transportasi penghubung. Masyarakat yang notabenenya masih belum paham akan teknologi pun kesulitan mencari informasi terkait akses transportasi umum berbasis rel ini.

Teknologi yang ada di Indonesia belum mampu menghadirkan transportasi umum yang canggih dan merata. Tidak seperti negara-negara maju lainnya yang masyarakatnya telah ter-fasilitasi oleh sarana prasarana yang maju dan sangat memadai. Contohnya di negara Jepang yang mayoritas penduduknya telah menggunakan transportasi umum berbasis rel untuk pergi ke tujuan masing-masing. Teknologi mumpuni yang ada di sanalah yang menjadikan fasilitas masyarakat sangat canggih dan mudah untuk diakses.

Maka dari itu, dana pemerintah yang pada awalnya digunakan untuk pemerataan transportasi umum berbasis rel, alangkah lebih baiknya dialihkan untuk membangun fasilitas transportasi umum yang lain. Namun jika memang dirasa program pemerataan ini masih memiliki harapan untuk sukses ke depannya, tentu pemerintah masih dapat menyisihkan dana untuk membangun sedikit demi sedikit fasilitas transportasi umum ini di daerah yang belum memiliki akses.

Referensi:

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Transportasi_rel#:~:text=Pengangkutan%20rel%20atau%20transportasi%20rel,diarahkan%20oleh%20rel%20tempatnya%20berjalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun