Mohon tunggu...
Nabil syafajrikhadami
Nabil syafajrikhadami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKN TIM II UNIVERSITAS DIPONEGORO 2020/2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sah atau Tidak Sah? Mahasiswa Undip Jelaskan Legalitas Uang Elektronik

9 Agustus 2021   19:06 Diperbarui: 10 Agustus 2021   15:37 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Depok (28/07), Salah satu tema wajib yang harus di usung dalam salah satu program peserta KKN TIM II Undip 2021 adalah SDG's , yang di maksud SDG's adalah Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Dari ke-17 tujuan yang ada, kali ini mengambil salah satu tujuan yakni Quality Education (Pendidikan Berkualitas) yang mana program ini berkaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di desa.

Urgensi mengenai uang elektronik dirasa penting bagi masyarakat yang belum menggunakan atau memakai uang elektronik ini, karna beberapa masyarakay kita khususnya di kecamatan Tapos yang notabene berada di tengah tengah kota depok yang harusnya masyarakat nya sudah menuju kepada masyarakay modern. 

Uang elektronik juga berkaitan erat denga era digital yang perkembangannya kini kian pesat, banyak kebutuhan sehari hari yang dapatdi beli secara online yang tentunya dengan menggunakan uang elektronik ini bisa mendapatkan diskon yang tidak di dapatkan jika menggunakan uang kertas, tidak sedikit pula masyarakat yang sama sekali tidak mengetahui adanya uang elektronik di tengah tengan era digital ini khususnya di kecamatan Tapos.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Salah satu mahasiswa undip yang tergabung dalam TIM II KKN UNDIP 2021 Nabil Syafajri Khadami (21), melakukan sosialisasi terkait dengan adanya uang elektronik ini dilihat dari sisi hukum nya dimana legalitas mengenai uang elektronik ini sebenarnyas udah diatur oleh undang undang di Indonesia dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik ("PBI 20/2018") intinya pada dasarnya Uang Elektronik (electronic money) adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur unsur sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia. 

Ini juga dijelaskan oleh Bank Indonesia bahwa penggunaan uang elektronik tidak melanggar UU Mata Uang, karena yang terjadi bukanlah penolakan rupiah, tetapi transaksi di jalan tol menggunakan uang rupiah yang secara teknis berupa uang elektronik dalam bentuk kartu, bukan dalam bentuk uang tunai (kartal),

Jadi uang elektronik masih merupakan kategori uang sebagai alat pembayaran yang sah menurut peraturan perundang-undangan. 

Dengan adanya sosialisasi ini di harapkan masyarakat khususnya masyarakat kecamatan Tapos tidak takut lagi untuk menggunakan uang elektronik di sambing memiliki kemudahan uang elektronik juga sangat aman di gunakan dann sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

PENULIS : Nabi Syafajri Khadami

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun