Berita “hoax” merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverivikasi kebenarannya.
Seorang mahasiswa KKN Undip (Universitas Diponegoro), Nabil Makarim membuat booklet untuk desa Mangunharjo. Booklet tersebut merupakan hasil dari kegiatan KKN di desa tersebut. Booklet tersebut berisi tentang pengertian dari hoax, hukuman bagi pelaku yang menyebarkan atau membuat berita hoax dan tips agar masyarakat cerdas bermedia anti hoax.
Penyerahan booklet dilakukan oleh Nabil Makarim kepada perwakilan dari ibu PKK RW 04 desa mangunharjo. Pada minggu (10/2/2022) melalui aplikasi whatsapp.
Pembuatan booklet untuk desa mangunharjo dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Undip dengan tema ““Pemberdayaan Masyarakat Menuju Pasca Pandemi Covid-19 Berbasis SDGs” yang bertujuan untuk mengabdi kepada masyarakat, dan membantu pembangunan desa dengan memaksimalkan potensi desa.
“Pembuatan booklet ini dilatar belakangi oleh keterbutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat desa” kata Nabil.
Selain itu dengan masih adanya wabah pandemic covid-19 yang saat ini selasa (9/2/2022) masih cukup banyak, dilansir dari akun resmi Instagram pemerintah kota semarang (@semarangpemkot) wali kota semarang berlakukan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dalam rangka pencegahan penyebaran dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19) di kota semarang.
Seiring meningkatnya kasus covid-19 diikuti dengan maraknya berita hoax tentang varian virus baru yaitu omicron. Berbekal dari ilmu komunikasi yang didapatkan Nabil sewaktu perkuliahan di Ilmu Komunikasi Undip, membuat Nabil selaku mahasiswa yang melakukan KKN tertarik untuk membuat program ini yang diharapkan mampu memberikan informasi tentang berita hoax yang beredar di media sosial.
Booklet ini dibuat dengan design yang menarik dan berisi 7 halaman yang terdiri dari pengertian hoax, hukum yang berlaku untuk pembuat dan penyebar berita hoax, tips-tips agar terhindar dari berita hoax dan informasi untuk mengecek keaslian berita melalui www.turnbackhoax.id dan melaporkan konten negative ke Kementrian Komunikasi (KOMINFO) melalui email ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H