Teknologi dan digitalisasi dewasa ini merupakan sebuah fasilitas dan kemajuan yang terus menerus dikembangkan demi terciptanya sebuah kehidupan yang praktis, mudah, dan instan. Teknologi juga sebuah alat untuk memudahkan masyarakat dalam berkegiatan ataupun bersosialisasi. Perekonomian adalah salah satu sektor yang mengalami modernisasi dalam teknologi di berbagai kegiatannya.Â
Salah satu pembaharuan tersebut adalah kemunculan e-commerce. E-Commerce adalah suatu sistem dinamis berupa teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang mengkoneksikan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, jasa, dan informasi yang dilakukan secara elektronik (David Baum dalam Onno W. Purbo, 2000 : 2). E-Commerce dapat membantu usaha-usaha menengah atau kecil untuk berkembang karena siapapun dapat menggunakannya sebagai media jual-beli antara produsen, konsumen, atau distributor.
Di dalam e- Commerce, terdapat berbagai produk barang dan jasa yang diperjual belikan dalam rangka melakukan kegiatan ekonomi. Terdapat beberapa pelaku usaha mulai dari korporasi atau perusahaan besar, berkembang, sampai usaha kecil atau rintisan yang sedang dikembangkan oleh masyarakat, usaha rintisan ini biasa kita sebut sebagai UMKM. Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengartikan UMKM sebagai bisnis yang dilakukan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha berskala kecil.Â
Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.  UMKM di Indonesia adalah sektor yang saat ini sedang berkembang dan tumbuh subur karena pemerintah Indonesia sendiri mulai melirik UMKM sebagai potensi negara untuk dapat memajukan perekonomian negara. Menurut data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia sampai tahun 2021 adalah sebanyak 64 juta atau setara 99,9% dari total usaha di Indonesia. Kondisi UMKM di Indonesia saat ini masih mengalami pertumbuhan pasca pandemi dan kembali mulai beradaptasi. Terlebih karena pandemi Covid 19 kemarin memaksa para UMKM untuk bisa memasarkan produknya secara online, kondisi tersebut membawa dampak pasca pandemi yang membuat UMKM terbiasa untuk memasarkan barang melalui e-commerce.
Untuk terus meningkatkan daya saing UMKM serta untuk mendapatkan peluang ekspor dan peluang bisnis lainnya salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan pemanfaatan perkembangan Information and Communication Technology (ICT) (Jauhari, 2010). Salah satu ICT yang bisa digunakan adalah e-commerce. E-commerce dapat memudahkan dan menambah daya saing UMKM dalam memajukan perekonomian negara.Â
Pemerintah Indonesia sudah menerapkan beberapa kebijakan untuk mendukung majunya UMKM, diantaranya adalah mengalokasikan anggaran kepada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemberian stimulus UMKM, serta membuat UU Cipta Kerja dengan tujuan penciptaan lapangan kerja, kemudahan berusaha, dan pengurangan regulasi. Banyak cara yang telah dilakukan pemerintah untuk membantu keberjalanan UMKM di Indonesia namun pemerintah belum membuat kebijakan secara spesifik tentang penggunaan teknologi e-commerce bagi UMKM.Â
Pemerintah baru merencanakan beberapa kebijakan yang sesuai untuk memaksimalkan teknologi e-commerce dan pembangunan UMKM untuk jangka panjang. Melihat bagaimana kebutuhan para pelaku UMKM dalam pemasaran kemudian mencari solusi penyelesaian atau kebijakan yang dapat mengkolaborasikan kedua hal ini untuk peningkatan ekonomi bersama. Pembangunan ekonomi dalam mengkolaborasikan e-commerce dengan UMKM dapat membangun sebuah masyarakat modern yang positif, maju, serta mandiri dari segi ekonomi dan budaya.
Melihat fenomena dan trend yang sedang terjadi dewasa ini,  pelaku UMKM mulai berinisiatif untuk mengembangkan serta memasarkan produknya melalui media online. Tidak sedikit pelaku UMKM yang sudah mulai menggunakan platform e-commerce sebagai media promosi dan pasar bagi produk mereka. Dilansir dari Asosiasi Ecommerce Indonesia (idEA), bahwa sampai Maret 2021, UMKM yang sudah tergabung dalam berbagai e-commerce mencapai angka 4,8 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebesar 3,8 juta. Hasil dari penggunaan e-commerce sebagai pasar mereka ternyata cukup besar karena lebih mudah dijangkau secara luas, murah, dan lebih praktis tinggal bagaimana mereka mengelola tokonya dalam e-commerce. Para pelaku UMKM menggunakan e-commerce yang tersedia dan terkenal di Indonesia seperti shopee, tokopedia, lazada, blibli, dan lainnya. Tujuannya tentu untuk meningkatkan atau memperluas mereka karena banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut baik dari kaum muda, anak kecil, dan juga orang tua.
Melihat isu dan fenomena diatas berkaitan dengan modernisasi teknologi di bidang ekonomi, ada satu teori yang relate atau bisa digunakan dalam kasus ini. Teori modernisasi yang diutarakan oleh Schoorl, dimana ia berpendapat bahwa modernisasi adalah suatu bentuk proses transformasi suatu perubahan masyarakat dalam segala aspek-aspeknya.Â
Modernisasi dalam bidang ekonomi berarti lebih bergeser ke arah pertumbuhan ekonomi yang berhubungan dengan perkembangan ekonomi dan didalamnya tumbuh suatu tipe kepribadian tertentu dari masyarakat modern. Hal ini yang menyebabkan individu dapat hidup di dalam dan memelihara kondisi tersebut. Melihat fenomena yang terjadi antara e-commerce dengan UMKM saat ini juga dapat dikatakan sebagai transformasi masyarakat yang dulunya tradisional menjadi masyarakat modern yang serba digital. Perkembangan ekonomi di era modernisasi juga tumbuh dan berkembang kearah yang positif karena ditunjang segala kemudahan serta kepraktisan berkat adanya teknologi.
Â
Modernisasi membentuk perubahan dalam masyarakat yang berevolusi terutama berhubungan dengan kerja seperti teori yang disampaikan oleh Skocpol tentang teori revolusi sosial. Revolusi sosial diartikan sebagai sebuah perubahan yang cepat dan mendasar yang dapat mengubah struktur masyarakat dan kelas sosial di sebuah negara. Sebuah revolusi sosial harus dianalisis menggunakan perspektif struktural dengan mempertimbangkan pada konteks internasional dan perkembangannya di dalam maupun luar negeri.Â
Jika dikaitkan dengan fenomena teknologi pada UMKM ini, tentunya sangat berkaitan, dimana terjadi sebuah perubahan struktur dan kelas sosial di masyarakat berkat adanya teknologi ini. Masyarakat yang tadinya memiliki struktur - struktur tradisional yang masih erat dengan budaya dan adat, dengan adanya teknologi menjadi lebih fleksibel dan mau tidak mau ikut kedalam arus teknologi ini. Kelas sosial juga mendapat pengaruh dari adanya teknologi terhadap UMKM, jika dulu kita masih menggunakan metode konvensional dan kelas sosial pedagang dipengaruhi oleh seberapa besar pendapatan yang ia dapatkan, maka teknologi ini membantu pedagang kelas bawah untuk bisa maju dalam bisnisnya sehingga mendapatkan pendapatan yang lebih besar, hal ini membuat pedagang tersebut naik kelas sosialnya.
Ketika membicarakan dan membahas teknologi UMKM yang tidak terlepas dari peran negara dalam mengelola kebijakan, dalam teori ini negara dipahami sebagai pihak yang memiliki otonomi dalam mengatur dan menetapkan regulasi yang nantinya akan berpengaruh pada aktivitas UMKM dan e-Commerce ini secara lebih lanjut. Regulasi yang pastinya juga berpengaruh terhadap aktivitas bisnis online secara internasional juga, karena kemampuan teknologi sendiri yang dapat menjangkau seluruh dunia memungkingkan dampak yang terjadi terhadap pembuatan kebijakan tentang arus jual beli yang dilakukan UMKM di platform e-Commerce.Â
Perubahan akibat dari adanya modernisasi adalah penggunaan gadget sebagai alat transaksi antara penjual dan pembeli tanpa ada batas jarak dan waktu. Transaksi yang tadinya  menggunakan uang fisik berubah menjadi uang digital yang lebih praktis. Teknologi e-commerce selain merubah transaksi tetapi merubah jaringan baik antara penjual, antara pembeli, atau antar keduanya menjadi lebih luas dan beragam. Tanpa ada jarak ataupun batas waktu untuk membangun relasi. Hal ini yang sedang mulai terjadi terhadap UMKM yang ada di Indonesia. UMKM yang mengikuti modernisasi atau kemajuan zaman menggunakan dan memanfaatkan teknologi untuk proses produksi, distribusi, transaksi, maupun promosi.Â
Penggunaan e-commerce oleh UMKM yang ada di Indonesia sudah sangat tepat dan harus dimasifkan karena zaman tidak menunggu kita untuk maju, melainkan kita yang harus berlari menyamai kecepatan perubahan zaman saat ini. Penggunaan teknologi untuk UMKM merupakan suatu bentuk kemajuan yang dampaknya baik terutama bagi bidang ekonomi. Penggunaan e-commerce yang berkelanjutan dapat membuat daya saing produk UMKM meningkat dan meluas hingga luar negeri. Pemerintah harusnya jangan hanya memberikan bantuan dana kepada para pelaku UMKM tetapi memberi pelatihan dan pengembangan terhadap UMKM memanfaatkan teknologi modern saat ini. Pengoptimalan e-commerce bagi para UMKM yang baik oleh pemerintah akan menguatkan UMKM sebagai salah satu penopang dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Pemerintah juga semestinya melihat kondisi dan situasi yang ada, melalui pengoptimalan e-Commerce untuk UMKM di masa kini dan masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H