Mohon tunggu...
Nabiilah FaaizahRahman
Nabiilah FaaizahRahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga

seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masih dalam Masa Pandemi COVID-19 Jokowi Izinkan Masyarakat untuk Lepas Masker, Simak Penjelasan Lebih Lanjut

21 Mei 2022   15:30 Diperbarui: 21 Mei 2022   15:35 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Presiden Jokowi saat menyampaikan kelonggaran untuk melepas masker di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17/05/2022). (Sumber : twitter KSPgoid)

Presiden RI, Jokowi, memutuskan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat Indonesia dengan mengizinkan mereka untuk melepas masker. Kebijakan mengizinkan masyarakat melepas masker berlaku hanya ketika masyarakat melakukan aktivitas di luar ruangan. “Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17/05/2022).

 Sementara itu, kebijakan untuk tetap menggunakan masker tetap berlaku pada saat beraktivitas di dalam ruangan. Bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid juga disarankan untut tetap memakai masker pada saat beraktivitas.

Denga adanya kelonggaran kebijakan penggunaan masker tersebut, masyarakat diharapkan untuk tidak terlalu senang menanggapi hal tersebut karena mengingat kasus COVID-19 di Indonesia yang masih belum berakhir. Tercatat data terakhir perkembangan COVID-19 di Indonesia berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, Jumat (20/05/2022), total masyarakat yang meninggal sejumlah 156.513 jiwa, terkonfirmasi COVID-19 sejumlah 6.052.100 jiwa, dan yang sembuh sejumlah 5.891.872 jiwa.

 Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa kasus COVID-19 di Indonesia sudah dalam keadaan melandai. Akan tetapi, kita tidak boleh lengah untuk selalu menjalankan protokol kesehatan lain yang telah ditetapkan, disamping telah diizinkannya melepas masker di luar ruangan bagi masyarakat yang dalam kondisi tubuh sehat.

Adapun protokol kesehatan yang harus tetap dijalankan sebagai berikut:

  • Mencuci tangan
  • Memakai masker. Masker tetap digunakan bagi masyarakat yang berada di dalam ruangan, dalam keadaan tidak fit, yang termasuk dalam kategori rentan, lansia, atau memliki penyakit komorbid.
  • Menjaga jarak
  • Menjauhi kerumunan
  • Mengurangi mobilitas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun