PK Bapas Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng, Ingatkan Klien Untuk Rajin Lapor Diri
Sampit - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, Nurdilah Rachman, kembali terima klien yang datang ke Bapas Sampit untuk melaksanakan kewajiban  Lapor diri dalam menjalankan program Re integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis, (18/10/2024).
Nurdilah Rachman selaku, pembimbing kemasyarakatan Bapas Sampit, ucapkan terimakasih atas kesadaran klien tersebut yang sudah meluangkan waktunya untuk menjalankan kewajiban lapor dirinya di Bapas Sampit, ditengah kesibukannya dalam bekerja, selama menjalankan program re integrasi pembebasan bersyarat tersebut.
"Selain melaksanakan kewajibannya untuk datang lapor diri ke Bapas Sampit, saya selaku PK Bapas Sampit yang kebetulan bertugas untuk membimbing klien tersebut, berharap klien dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi, tidak  kembali melakukan pelanggaran hukum, dan bisa kembali melanjutkan kehidupannya di tengah masyarakat dengan baik" ucap nurdilah di akhir penerimaan lapor diri klien tersebut.
Pada akhir kegiatan dijelaskan kembali pada klien tersebut, agar rajin dalam melaksanakan lapor dirinya sebagai salah satu kewajiban klien dalam menjalankan program re integrasi PB dengan PK di Bapas Sampit, dan meminta untuk menyampaikan segala permasalahan yang dihadapi kepada Sampit, kemudian diingatkan kembali untuk siap hadir dalam kegiatan pembimbingan kepribadian atau kemandirian kerja di Bapas Sampit kedepannya.
Humas Bapas Sampit
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H