Mohon tunggu...
Bapas Sampit nabhan ermawan
Bapas Sampit nabhan ermawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kontributor Humas Bapas Sampit dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Sampit

Menyampaikan berita positif seputar kegiatan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Utamakan Hak Anak, Bapas Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng Dampingi Klien Anak

1 November 2024   09:50 Diperbarui: 1 November 2024   09:56 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Humas Bapas Sampit

Utamakan Hak Anak, Bapas Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng Dampingi Klien Anak

Sampit - Bapas Sampit turut hadir mengikuti proses pemeriksaan awal kasus Anak berinisial O yang dilaksanakan di Kepolisian Resort Kotawaringin Timur pukul 14.15 WIB pada Kamis (17/10/2024).

Dalam pemeriksaan awal ini, Bapas Sampit diwakilkan oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Endri Elwi Tarigan serta dua Pembimbing Kemasyarakatan, M. Arief Budiono dan Nurhaida K.

Dalam kegiatan ini, turut serta hadir dari Pekerja Sosial Dinas Sosial, Kuasa Hukum yang telah ditunjuk oleh Kepolisian Sektor Parenggean, serta orang tua Anak yang mendampingi Anak yang diwakilkan oleh Ayahnya.

Agenda ini diawali dengan pemeriksaan dari Kepolisian Sektor Parenggean kepada Anak. Setelah diperiksa, pihak Kepolisian kembali membacakan BAP sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan. Dalam pembacaan tersebut, pihak kepolisian kembali memastikan kebenaran dan fakta kejadian yang sesungguhnya dengan BAP tersebut. Dalam hal ini, Anak tidak ada perlawanan dan penyanggahan.

Setelah dibacakannya BAP, Pembimbing Kemasyarakatan mewawancarai Anak serta orang tua Anak. Pembimbing Kemasyarakatan memastikan Anak dalam kondisi nyaman sehingga dalam proses penggalian data Penelitian Kemasyarakatan dapat berjalan lancar.

Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan penguatan secara mental kepada Anak serta menjelaskan mengenai hak dan kewajiban terhadap Anak. Pembimbing Kemasyarakatan memastikan kembali kepada orang tua Anak untuk tetap kooperatif dalam setiap tahapan penyelesaian perkara ini.

"Harapan kami, Anak dapat terhindar dari pidana di LPKA sehingga kami upayakan di setiap tahapan penyelesaian perkara ini. Kami dari Bapas siap mengawal klien Anak di setiap prosesnya" Ujar Tarigan.

#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun