Mohon tunggu...
Bapas Sampit nabhan ermawan
Bapas Sampit nabhan ermawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kontributor Humas Bapas Sampit dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Sampit

Menyampaikan berita positif seputar kegiatan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Upayakan yang Terbaik, Bapas Kelas II Sampit Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk Klien Anak

30 Juli 2024   08:03 Diperbarui: 30 Juli 2024   08:07 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Humas Bapas Sampit

Upayakan Yang Terbaik, Bapas Kelas II Sampit Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Untuk Klien Anak

(19/7) Bapas Kelas II Sampit melalui Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Reza Febriansyah menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan khusus untuk klien anak yang diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan Pertama dan staf Subseksi Bimbingan Klien Dewasa dan Subseksi Bimbingan Klien Anak. Pelaksanaan Sidang dimulai pukul 15.00 WIB hingga selesai di Ruang Pojok Bajakah.

Sebelumnya, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Sampit yaitu Asye Say Saragih mendapatkan konfirmasi untuk pelaksaan penyidikan dan diversi kasus anak pada kasus pencurian yang dilakukan oleh R. Penelitian Kemasyarakatan dilakukan untuk mendukung rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan di setiap tahap proses hukum hingga berhasil tidaknya sebuah diversi serta untuk memberikan program bimbingan yang sesuai dengan kondisi anak.

Dokumentasi Humas Bapas Sampit
Dokumentasi Humas Bapas Sampit
Endri Elwi Tarigan, selaku Kasubsi Bimbingan Klien Anak menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang TPP untuk Klien Anak untuk mengetahui proses pelaksanaan litmas dan rekomendasi apa yang akan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, "melalui diskusi sidang, kita bisa menemukan rekomendasi terbaik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari anggota sidang sebelum pelaksaan diversi nantinya" jelasnya.

Humas Bapas Sampit

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun