Mohon tunggu...
nabhan ermawan
nabhan ermawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Anything happend just believe in Allah #Ministry Of Law And Human Right Republic Of Indonesia, As a Probation Officer

Kebaikan takkan terkikis oleh ruang dan waktu, terus berproses untuk menjadi yang lebih baik dan bermanfaat untuk sesama.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sinergi Bapas - Lapas Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

11 Juni 2024   16:22 Diperbarui: 11 Juni 2024   16:31 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Humas Bapas Sampit

Sinergi Bapas-Lapas Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

(6/6) Bapas Kelas II Sampit turut hadir dalam kegiatan sidang tim pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diselenggarakan oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Pada kegiatan ini terdapat 2 (dua) Warga Binaan Pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan program bersyarat yaitu Pembebasan Bersyarat (PB). Dalam kegiatan ini, terdapat 2 (dua) Pembimbing Kemasyarakatan Pertama yang hadir virtual yaitu Faulizar Roudatul Jannah dan Nurhaida Kusumawati.

Dokumentasi Humas Bapas Sampit
Dokumentasi Humas Bapas Sampit
Dalam kegiatan disampaikan terkait proses pengambilan data yang dilakukan oleh pihak Bapas untuk data dukung usulan program bersyarat sehingga dapat diberikan rekomendasi persetujuan dari pihak Bapas atau tidak.

Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas II Sampit, Reza Febriansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang TPP sebagai bentuk evaluasi dan monitoring akan pelaksanaan litmas baik data dari klien maupun penjamin.

Humas Bapas Sampit

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun