Mohon tunggu...
Nabel Wira
Nabel Wira Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Hidup adalah sebuah pilihan. Seni adalah segalanya. #jangantakutberbuatkebaikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lunturnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Hukum di Indonesia

4 Januari 2022   11:58 Diperbarui: 4 Januari 2022   12:02 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lunturnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Hukum di Indonesia

Disusun Oleh :

Nama   : Nabel Wira Wisdama

NIM    : 30302100242

Program Studi S1 Ilmu Hukum

Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Kota Semarang Tahun 2021

Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah dengan judul "Lunturnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Hukum di Indonesia" ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa juga kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Bahasa Indonesia. Selain itu, pembuatan makalah ini juga bertujuan agar menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pembaca.

Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman maka kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempuraan makalah ini.

Daftar Isi

Kata Pengantar 2

Bab I. 4

Pendahuluan. 4

A. Latar Belakang Masalah. 4

B. Rumusan Masalah. 4

C. Tujuan Penulisan. 4

Bab II. 5

Pembahasan. 5

Bab III. 7

Penutup. 7

A. Kesimpulan. 7

B. Saran. 7

Daftar Pustaka. 8

Bab I

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

  • Hukum merupakan suatu alat negara yang mempunyai tujuan untuk menertibkan, mendamaikan, dan menata kehidupan suatu bangsa demi tercapainya suatu keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hukum merupakan himpunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Pada prinsipnya hukum merupakan kenyataan dan pernyataan yang beraneka ragam untuk menjamin adanya penyesuaian kebebasan dan kehendak seseorang dengan orang lain, yang pada dasarnya hukum mengatur hubungan manusia dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip yang beraneka ragam pula.

Seiring dengan perkembangan zaman, hukum di Indonesia banyak yang diperbaharui dan digantikan, jadi dapat disimpulkan hukum di Indonesia dalam perkembanganya bagus karena selalu mengikuti zaman tidak terpaku dengan aturan yang terdahulu. Hukum di Indonesia mendapat perhatian besar dari masyarakat karena hukum di Indonesia hanya berlaku untuk "kaum yang tidak mempunyai kekuasaan".

Rumusan Masalah

  • Mengapa masyarakat Indonesia kehilangan rasa percaya terhadap hukum di Indonesia ?
  • Apa yang sedang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia ?

Tujuan Penulisan

  • Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
  • Untuk mengetahui kondisi hukum di Indonesia saat ini.

 

 Bab II

Pembahasan

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan bukan atas dasar kekuasaan. Hal ini sesuai dengan amandemen ke-3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini mungkin disebabkan pada masa Orde Baru kekuasaan banyak diselewengkan, sehingga dengan penambahan pasal ini, maka semua rakyat Indonesia, tanpa melihat statusnya, harusnya mampu berbuat dengan kesiapan bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas juga tercantum: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Rumusan ayat tersebut bermaksud bahwa semua warga negara Republik Indonesia memiliki persamaan hukum dan hak-hak yang sama di hadapan hukum. 

Dengan demikian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh ada yang dinamakan diskriminasi terhadap warga negara. Hukum mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting di dalam negara Indonesia. Peranan hukum khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial kearah yang lebih baik.

Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law yang berarti sistem hukum Indonesia menganut pada Undang-Undang Dasar 1945. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah pancasila. Telah kita ketahui semua bahwa pancasila sudah dikaji dan pancasila bersifat mencakup seluruh aspek kehidupan. 

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum di Indonesia sudah mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia dan dalam penegakan hukum pasti akan adil tidak akan memandang siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum. Hukum di Indonesia mempunyai ruang lingkup yang sangat luas yang mempunyai arti yaitu hampir seluruh perbuatan atau kegiatan masyarakat Indonesia itu diatur oleh hukum. Hukum di Indonesia memiliki sifat yang abstrak dan hukum di Indonesia berkembang dinamis selaras dengan perkembangan masyarakat. 

Sejatinya masyarakat Indonesia lahir itu disambut oleh hukum, dijemput oleh hukum, hidup diatur oleh hukum dan mati diantar oleh hukum. Hukum di Indonesia bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antar kepentingan dan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan keteraturan). Hukum di Indonesia mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah. 

Hukum di Indonesia dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat, Hukum di Indonesia mempunyai jenis sanksi yang tegas. Jadi sebenarnya hukum di Indonesia itu sudah sangat teratur dan terarah jadi seharusnya masyarakat Indonesia itu bukan tidak percaya pada hukum Indonesia akan tetapi masyarakat indonesia itu tidak percaya pada penegakan hukum di Indonesia.

Permasalahan yang terjadi di Indonesia itu bukan di hukumnya akan tetapi di penegakan hukumnya karena mengingat banyak sekali oknum yang dengan mudahnya menghilangkan kasus perbuatan melawan hukum kepada orang-orang yang berkuasa. 

Banyak sekali kasus besar yang dilakukan oleh para petinggi negara atau orang yang mempuyai harta yang berlimpah, para penegak hukum secara terbuka tidak memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi ketika masyarakat kecil yang melakukan perbuatan melawan hukum akan langsung diberikan sanksi tegas walaupun dia melakukan perbuatan melawan hukum yang sederhana.

Isu tentang ketidakpercayaan masyarakat pada hukum di Indonesia itu sebenarnya bukan masyarakat Indonesia tidak percaya pada hukum di Indonesia akan tetapi masyarakat Indonesia tidak percaya pada penegakan hukum di Indonesia karena mengingat hukum di Indonesia masih "tumpul ke atas dan tajam ke bawah".

 

Bab III

Penutup

Kesimpulan

  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan bukan atas dasar kekuasaan. Hukum mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting di dalam negara Indonesia. Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law yang berarti sistem hukum Indonesia menganut pada Undang-Undang Dasar 1945. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum di Indonesia sudah mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia dan dalam penegakan hukum pasti akan adil tidak akan memandang siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum. Hukum di Indonesia memiliki sifat yang abstrak dan hukum di Indonesia berkembang dinamis selaras dengan perkembangan masyarakat. Hukum di Indonesia mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah. Permasalahan yang terjadi di Indonesia itu bukan di hukumnya akan tetapi di penegakan hukumnya karena mengingat banyak sekali oknum oknum yang dengan mudahnya menghilangkan kasus perbuatan melawan hukum kepada orang-orang yang berkuasa.

Saran

  • Sebaiknya hukum di Indonesia ditingkatkan rasa keadilannya dalam penegakannya

 

Daftar Pustaka

Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Semakin Rendah. (2020, februari 23). Dipetik desember 11, 2021, dari rri.co.id: https://rri.co.id/editorial/105/kepercayaan-masyarakat-terhadap-penegakan-hukum-semakin-rendah

turunya kepercayaan publik terhadap hukum. (2021, juni 13). Dipetik desember 11, 2021, dari detiknews.com: https://news.detik.com/berita/d-1523450/4-penyebab-turunnya-kepercayaan-publik-terhadap-hukum-menurut-sby

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun