Â
Bab III
Penutup
Kesimpulan
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan bukan atas dasar kekuasaan. Hukum mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting di dalam negara Indonesia. Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law yang berarti sistem hukum Indonesia menganut pada Undang-Undang Dasar 1945. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum di Indonesia sudah mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia dan dalam penegakan hukum pasti akan adil tidak akan memandang siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum. Hukum di Indonesia memiliki sifat yang abstrak dan hukum di Indonesia berkembang dinamis selaras dengan perkembangan masyarakat. Hukum di Indonesia mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah. Permasalahan yang terjadi di Indonesia itu bukan di hukumnya akan tetapi di penegakan hukumnya karena mengingat banyak sekali oknum oknum yang dengan mudahnya menghilangkan kasus perbuatan melawan hukum kepada orang-orang yang berkuasa.
Saran
- Sebaiknya hukum di Indonesia ditingkatkan rasa keadilannya dalam penegakannya
Â
Daftar Pustaka
Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Semakin Rendah. (2020, februari 23). Dipetik desember 11, 2021, dari rri.co.id: https://rri.co.id/editorial/105/kepercayaan-masyarakat-terhadap-penegakan-hukum-semakin-rendah
turunya kepercayaan publik terhadap hukum. (2021, juni 13). Dipetik desember 11, 2021, dari detiknews.com: https://news.detik.com/berita/d-1523450/4-penyebab-turunnya-kepercayaan-publik-terhadap-hukum-menurut-sby
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI