Pembahasan
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan bukan atas dasar kekuasaan. Hal ini sesuai dengan amandemen ke-3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini mungkin disebabkan pada masa Orde Baru kekuasaan banyak diselewengkan, sehingga dengan penambahan pasal ini, maka semua rakyat Indonesia, tanpa melihat statusnya, harusnya mampu berbuat dengan kesiapan bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia.Â
Dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas juga tercantum: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Rumusan ayat tersebut bermaksud bahwa semua warga negara Republik Indonesia memiliki persamaan hukum dan hak-hak yang sama di hadapan hukum.Â
Dengan demikian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh ada yang dinamakan diskriminasi terhadap warga negara. Hukum mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting di dalam negara Indonesia. Peranan hukum khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial kearah yang lebih baik.
Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law yang berarti sistem hukum Indonesia menganut pada Undang-Undang Dasar 1945. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah pancasila. Telah kita ketahui semua bahwa pancasila sudah dikaji dan pancasila bersifat mencakup seluruh aspek kehidupan.Â
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum di Indonesia sudah mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia dan dalam penegakan hukum pasti akan adil tidak akan memandang siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum. Hukum di Indonesia mempunyai ruang lingkup yang sangat luas yang mempunyai arti yaitu hampir seluruh perbuatan atau kegiatan masyarakat Indonesia itu diatur oleh hukum. Hukum di Indonesia memiliki sifat yang abstrak dan hukum di Indonesia berkembang dinamis selaras dengan perkembangan masyarakat.Â
Sejatinya masyarakat Indonesia lahir itu disambut oleh hukum, dijemput oleh hukum, hidup diatur oleh hukum dan mati diantar oleh hukum. Hukum di Indonesia bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antar kepentingan dan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan keteraturan). Hukum di Indonesia mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.Â
Hukum di Indonesia dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat, Hukum di Indonesia mempunyai jenis sanksi yang tegas. Jadi sebenarnya hukum di Indonesia itu sudah sangat teratur dan terarah jadi seharusnya masyarakat Indonesia itu bukan tidak percaya pada hukum Indonesia akan tetapi masyarakat indonesia itu tidak percaya pada penegakan hukum di Indonesia.
Permasalahan yang terjadi di Indonesia itu bukan di hukumnya akan tetapi di penegakan hukumnya karena mengingat banyak sekali oknum yang dengan mudahnya menghilangkan kasus perbuatan melawan hukum kepada orang-orang yang berkuasa.Â
Banyak sekali kasus besar yang dilakukan oleh para petinggi negara atau orang yang mempuyai harta yang berlimpah, para penegak hukum secara terbuka tidak memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi ketika masyarakat kecil yang melakukan perbuatan melawan hukum akan langsung diberikan sanksi tegas walaupun dia melakukan perbuatan melawan hukum yang sederhana.
Isu tentang ketidakpercayaan masyarakat pada hukum di Indonesia itu sebenarnya bukan masyarakat Indonesia tidak percaya pada hukum di Indonesia akan tetapi masyarakat Indonesia tidak percaya pada penegakan hukum di Indonesia karena mengingat hukum di Indonesia masih "tumpul ke atas dan tajam ke bawah".