Mohon tunggu...
Nabel Wira
Nabel Wira Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Hidup adalah sebuah pilihan. Seni adalah segalanya. #jangantakutberbuatkebaikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lunturnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Hukum di Indonesia

4 Januari 2022   11:58 Diperbarui: 4 Januari 2022   12:02 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Kesimpulan. 7

B. Saran. 7

Daftar Pustaka. 8

Bab I

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

  • Hukum merupakan suatu alat negara yang mempunyai tujuan untuk menertibkan, mendamaikan, dan menata kehidupan suatu bangsa demi tercapainya suatu keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hukum merupakan himpunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Pada prinsipnya hukum merupakan kenyataan dan pernyataan yang beraneka ragam untuk menjamin adanya penyesuaian kebebasan dan kehendak seseorang dengan orang lain, yang pada dasarnya hukum mengatur hubungan manusia dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip yang beraneka ragam pula.

Seiring dengan perkembangan zaman, hukum di Indonesia banyak yang diperbaharui dan digantikan, jadi dapat disimpulkan hukum di Indonesia dalam perkembanganya bagus karena selalu mengikuti zaman tidak terpaku dengan aturan yang terdahulu. Hukum di Indonesia mendapat perhatian besar dari masyarakat karena hukum di Indonesia hanya berlaku untuk "kaum yang tidak mempunyai kekuasaan".

Rumusan Masalah

  • Mengapa masyarakat Indonesia kehilangan rasa percaya terhadap hukum di Indonesia ?
  • Apa yang sedang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia ?

Tujuan Penulisan

  • Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
  • Untuk mengetahui kondisi hukum di Indonesia saat ini.

 

 Bab II

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun