Mohon tunggu...
Nabella GraciaAgatha
Nabella GraciaAgatha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

memiliki hobi membaca tentang apapun itu yang menarik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa UMM: Pendampingan Laporan Keuangan pada AUM Pendidikan Kab. Malang

4 April 2024   07:32 Diperbarui: 24 April 2024   13:39 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PMM Mitra Dosen 2023 Kelompok 43, Universitas Muhammadiyah Malang

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Pengabdian masyarakat di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa secara individu atau kelompok, baik secara perorangan atau terstruktur, yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. PMM ini merupakan kegiatan kurikuler yang berbobot 4 SKS dan wajib ditempuh oleh setiap mahasiswa. Kegiatan PMM dapat dilaksanakan di berbagai lokasi, seperti desa, institusi, unit usaha, atau kelompok komunitas tertentu, dan dapat dilakukan dalam rentang waktu 30 hari sampai 90 hari.

PMM yang dilakukan oleh kelompok 43 mitra dosen 2023 yang dibimbing oleh Agustin Dwi Haryati,SE.,MM.Ak ini melakukan pengabdian terhadap Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bidang pendidikan di kabupaten malang terkait sosialisasi pelaporan keuangan. Program pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di AUM bidang pendidikan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam program ini antara lain. Penyampaian materi secara tutorial dan metode ceramah untuk menyampaikan teori dan konsep dasar terkait pelaporan keuangan. Pelatihan dan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan. Sosialisasi pentingnya penyusunan laporan keuangan dan pendampingan dalam proses penyusunannya.

AUM memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan profesional sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, masih banyak AUM yang belum menerapkan sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan yang baik, seperti pengesahan pendirian, nomor induk berusaha, penyusunan laporan keuangan, dan penggunaan teknologi informasi. Hal ini menyebabkan berbagai masalah, seperti kesulitan dalam mengakses sumber dana, rendahnya kredibilitas dan kinerja AUM, serta potensi penyalahgunaan dan penyimpangan keuangan.

Oleh karena itu, perlu adanya pengabdian masyarakat yang bertujuan untuk membekali AUM dengan kemampuan dan keterampilan terkait optimasi pelaporan keuangan, seperti pelatihan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi. Manfaat dari pengabdian masyarakat ini adalah meningkatkan kapasitas dan kualitas AUM dalam mengelola keuangan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab, serta memenuhi kewajiban pelaporan keuangan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun