Mohon tunggu...
Nabela DevintaPuspitaningrum
Nabela DevintaPuspitaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi UIN Walisongo Semarang

Saya seorang mahasiswa program studi Psikologi di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manfaat, Jenis, dan Cara Mempertahankan Kerahasiaan Rekam Psikologi

9 November 2023   22:20 Diperbarui: 9 November 2023   23:05 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di dalam praktik psikologi, data-data klien sangat penting untuk menentukan langkah-langkah yang tepat. Akan tetapi, hal itu bisa menimbulkan ketidaknyamanan juga kesulitan bagi klien menceritakan pengalaman mereka kepada seorang psikolog. Maka sebab itu, kode etik diperlukan untuk menjaga kerahasiaan data seorang klien supaya mereka merasa aman dan percaya kepada seorang psikolog, sehingga mereka bisa berbicara dengan jujur tanpa khawatir data dan informasi mereka akan bocor.

Rekam psikologi merupakan dokumen dan data yang terkait dengan kegiatan penelitian, praktik, dan lain-lain yang dilaksanakan oleh psikolog atau ilmuwan psikologi. Dan rekam psikologi ini wajib dirahasiakan sesuai dengan kode etik psikologi indonesia.

Manfaat menjaga kerahasiaan rekam psikologi :

  • Bisa mempertahankan hubungan kepercayaan antara klien dengan psikolog yang membuat klien bisa mengungkapkan masalah-masalah pribadi dan emosional mereka dengan rasa aman dan nyaman.
  • Menjaga hak privasi klien dari pengaksesan atau penyebaran yang tidak berhak, yang bisa mengandung informasi yang sangat sensitif dan juga pribadi klien.
  • Membantu psikolog memahami klien lebih baik, dengan membuat diagnosis yang lebih tepat dan perawatan yang lebih efektif.
  • Melindungi hak klien supaya menguasai informasi tentang kesehatan mental mereka, terutama dalam pengaturan yang menggunakan hasil pemeriksaan psikologi untuk tujuan tertentu.

Terdapat pula berbagai jenis-jenis tentang kerahasiaan rekam psikologi, yaitu sebagai berikut :

  • Rekam psikologi lengkap. Hal ini memuat informasi detail dan komprehensif tentang klien atau penerima layanan psikologi. Rekam psikologi lengkap hanya boleh diakses oleh seorang psikolog atau ilmuwan psikolog yanng mengurus, atau orang yang dikuasakan oleh mereka. Rekam psikologi lengkap harus dialihkan, disimpan, atau dihapus dengan cara yang aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Rekam psikologi untuk kepentingan khusus. Hal ini memuat informasi ringkas dan terbatas atau untuk kepentingan umum tentang klien atau penerima layanan psikologi, yang dibuat untuk kepentingan tertentu. Rekam psikologi untuk kepentingan khusus hanya boleh diberikan kepada pihak yang berhak dan berkepentingan, dan hanya mengandung hal-hal yang berhubungan langsung dengan tujuan pemberian layanan psikologi. Rekam untuk kepentingan khusus harus dibuat dengan teliti, tepat, dan menghargai kerahasiaan klien atau penerima layanan psikologi.

Kemudian ada pula beberapa cara mempertahankan kerahasiaan data, yaitu :

  • Melindungi kerahasiaan klien dalam pencatatan, penyimpanan, pemindahan, atau data dengan mematuhi ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
  • Menjaga catatan secara rinci jika ada kemungkinan bahwa catatan tersebut akan dibutuhkan untuk keperluan hukum di masa depan.
  • Memberikan laporan pemeriksaan psikologis untuk kepentingan khusus hanya pada pihak yang berhak dan berkepentingan, dan hanya mencakup hal-hal yang relevan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.
  • Membuat laporan pemeriksaan psikologis untuk kepentingan khusus dengan teliti, tepat, dan menghargai kerahasiaan klien atau pengguna layanan psikologi.
  • Menjunjung tinggi rahasia yang berkaitan dengan klien atau pengguna layanan psikologi dan hanya memberikan informasi data tentang pengguna layanan psikologi kepada yang berhak mengetahuinya.

Terdapat juga pengungkapan kerahasiaan data, yaitu sebagai berikut :

  • Sejak awal psikolog / ilmuwan psikologi harus sudah merencanakan agar data yang dimiliki terjaga kerahasiaan nya dan data itu tetap terlindungi, bahkan sesudah ia meninggal dunia, tidak mampu lagi, / sudah putus hubungan dengan posisinya atau tempat praktiknya.
  • Psikolog / ilmuwan psikologi perlu menyadari bahwa untuk pemilikan catatan dan data yang termasuk dalam klarifikasi rahasia, penyimpanan, pemanfaatan, dan pemusnahan data catatan tersebut diatur oleh prinsip legal.
  • Cara pencatatan data yang kerahasiaannya harus dilindungi mencakup data pengguna psikologi yang seharusnya tidak dikenai biaya / pemotongan pajak. Hal ini, catatan / pemotongan pajak mengikuti peraturan yang berlaku.
  • Dalam hal diperlukan persetujuan terhadap protokol riset dari dewan penilai / sejenisnya dan memerlukan identifikasi personal, maka identitas itu harus dihapuskan sebelum datanya dapat diakses.

DAFTAR PUSTAKA

Indonesia, H. P. (2010). Kode etik psikologi Indonesia. Jakarta: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun