Mohon tunggu...
Inayatir Raudhah
Inayatir Raudhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Aktif Ilmu Komunikasi FISIP UNSRI 2024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Efek Viral: Ketika Isu Politik Menjadi Trending Topik

2 Oktober 2024   07:55 Diperbarui: 2 Oktober 2024   08:01 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Di zaman teknologi sekarang penggunaan media sosial menjadi salah satu sarana paling efektif dalam menyebarkan informasi. Platfrom seperti X, Instagram, Facebook, Tiktok dsb menjadi tempat yang banyak digunakan untuk besosialisasi dan mengetahui informasi apa saja yang tengah terjadi. Dengan akses yang banyak dimasuki dan jutaan jumlah pengguna yang aktif membuat informasi/isu yang sedang terjadi cepat menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Dalam beberapa bulan terakhir banyak isu isu politik yang terkuak menarik perhatian terlebih lagi anak anak muda, yang dahulu isu politik adalah suatu hal yang membosankan bagi mereka, karena pengaruh media sosial dan opini publik terhadap isu tersebut membuat banyak kalangan yang tersorot untuk ikut berpatisipasi dalam diskusi dunia maya.

Salah satu contoh yang baru baru ini terjadi terkait "Peringatan Darurat Indonesia" menjadi trending topik hampir diseluruh media sosial, berawal dari salah satu tokoh inspiratif sekaligus pembawa acara di salah satu acara tv politik, Najwa Shihab mengunggah postingan simbol garuda dengan berlatar biru sangat mencuri perhatian masyarakat yang membawa opini di berbagai kelompok terhadap isu tersebut. Mereka beramai ramai mengunggah ulang postingan tersebut pada media sosial mereka sebagai aksi untuk gerakan ini, dan banyak mahasiswa langsung terjun ke lapangan untuk menyuarakan ketidakadilan dan kekacauan yang terjadi pada negeri kita yang tercinta ini, Indonesia.

Selain dari itu, isu ini menggemparkan dunia perpolitikan sebab adanya tindakan semena mena dari presiden terhadap marwah demokarsi Indonesia yang telah berdiri kokoh sejak dulu, membajak demokrasi dengan menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan. Merevisi peraturan MK terkait batas usia minimal calon daerah yang legal untuk menjabat yang disebutkan pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2024, syarat batas usia calon kepala daerah diubah menjadi paling rendah berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota yang dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, dan kekacauan lain yang disebabkan buruknya kinerja pemerintah Indonesia sekarang.

Kita sebagai pengguna media sosial aktif, berbijaklah dalam menyuarakan pendapat terhadap isu yang kita ikuti, terlebih lagi permasalahan politik yang bukan sekedar topik ringan basa basi. Adanya hak kebebasan berpendapat dapat digunakan dengan bijak agar tidak menimbulkan keributan lain dan saling menghargai terhadap perbedaan pandangan opini. Dan bijak lah dalam menggunakan media sosial, gunakan untuk hal hal yang berguna untuk diri sendiri maupun orang lain.

Inayatir Raudhah

Mahasiswa Aktif Ilmu Komunikasi FISIP UNSRI 2024

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun