Mohon tunggu...
Najwa Aulia
Najwa Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Saya merupakan mahasiswa Jurnalistik yang tertarik di bidang kecantikan, gaya hidup, musik, film, dan hiburan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Catcalling, Wujudkan Ruang Publik yang Aman

2 Juni 2024   23:13 Diperbarui: 2 Juni 2024   23:33 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: 11thPrincipleConsent.org

Maraknya pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat. Menurut data Kemenpppa (Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) jumlah kasus kekerasan di Indonesia bertambah setiap tahunnya. Dengan jumlah kasus yang terus bertambah, pemerintah harus lebih menyoroti isu pelecehan dan kekerasan seksual pada masyarakat. Perlu diketahui, bahwa kekerasan tidak hanya mengenai tindakan atau perilaku seseorang, namun dipengaruhi oleh dinamika hubungan, keyakinan budaya, dan sistem masyarakat tertentu.

Budaya ini disebut sebagai rape culture yang berarti budaya yang menormalisasi kekerasan seksual sebagai suatu hal yang tidak dapat dihindari dan merupakan bagian dari perilaku alami manusia dibandingkan memahami bahwa kekerasan diciptakan dan dipertahankan secara struktural dan budaya. Rape culture memiliki beberapa tingkatan, yang disebut sebagai rape culture pyramid. 

Rape culture pyramid tidak mengukur atau mengklasifikasikan kejahatan, namun menunjukkan bagaimana perilaku, keyakinan, dan sistem merupakan hal yang dibangun dan berpengaruh terhadap satu sama lain. Piramida ini menunjukkan bahwa tindakan yang dianggap sepele dapat membentuk dasar terjadinya kekerasan seksual yang lebih parah di puncaknya.

Catcalling termasuk ke dalam kategori pelecehan verbal yang terjadi di ruang publik, contohnya seperti siulan atau komentar seksual yang tidak senonoh dan bersifat mengganggu bahkan dapat mengintimidasi korban. Catcalling umumnya ditujukan kepada perempuan. Namun, sebagian besar masyarakat menganggap catcalling sebagai hal yang sepele, bahkan tidak sedikit yang menganggap bahwa hal tersebut merupakan bentuk keramahan atau pujian dari pelaku. Padahal, catcalling termasuk pelecehan, bahkan catcalling masuk ke dalam rape culture pyramid dalam kategori normalisasi.

Tindakan normalisasi dan toleransi pelaku catcalling di Indonesia harus dihentikan karena menimbulkan ketidaknyamanan bagi korban. Selain itu, catcalling juga dapat memberi dampak lain pada korban seperti rasa malu dan tidak percaya diri, rasa terbatas untuk bergerak di ruang publik, hingga mengganggu kesehatan mental. 

Pelecehan seksual seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Apalagi di zaman yang sudah maju dan serba digital seperti saat ini, pemerintah seharusnya lebih cepat tanggap dalam mencegah dan mengatasi isu kekerasan dan pelecehan sekusal. Tindakan untuk mengatasi pelecehan seksual dapat dengan membuat kebijakan dan hukum yang kuat, seperti menerapkan sanksi bagi pelaku dan menegakkan hukum yang melindungi korban pelecehan seksual. 

Pemerintah juga dapat membuka hotline service 24 jam yang dapat digunakan sebagai tempat pengaduan korban. Kesadaran dan edukssi bagi masyarakat juga dapat dilakukan sebagai tindakan preventif pelecehan seksual, sehingga masyarakat tidak lagi menyalahkan korban apabila terjadi pelecehan seksual di lingkungan sekitarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun