Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia semakin membaik, sejalan dengan kemajuan keadaan ini tentu beberapa kebijakan dalam masa transisi menuju aktivitas normal seperti halnya sebelum pandemi sudah mulai berlaku. Adapun salah satu kebijakannya adalah syarat perjalanan domestik maupun PPLN yang sudah tidak perlu melakukan PCR atau Antigen. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sudah tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR serta antigen jika sudah memperoleh vaksinasi COVID-19 secara lengkap, termasuk booster atau dosis ketiga sesuai dengan terbitan terbaru Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto di Jakarta, 18 Mei 2022.
Dikutip dari gelar wicara “Tangkal Virus yang Bermutasi dengan Vaksin Booster” oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi yang diikuti secara daring di Jakarta mengatakan bahwa kebijakan pada PPLN yang berlaku saat ini sudah cukup untuk mencegah varian baru COVID-19 karena mutasi virus dapat dilawan dengan vaksinasi booster setelah ditemukannya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Pemeriksaan pengurutan genom atau genome sequencing menjadi satu hal yang harus dilakukan untuk memantau adanya potensi terjadinya varian baru. Dengan meninjau beberapa indikator, penularan varian baru COVID-19 dari PPLN masih tergolong rendah dibanding dengan situasi satu bulan usai perayaan hari besar. Pemerintah juga telah mewaspadai dan menyadari adanya varian baru belajar dari negara-negara lain dengan tetap melakukan pemantauan kondisi sampai saat ini melihat dari potensi untuk menemukan varian baru tersebut pada pelaku perjalanan beserta gejalanya. Cukup dengan melengkapi dosis vaksin COVID-19 secara lengkap, dan pada saat kedatangan tidak ada keluhan demam maka PPLN yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan, namun tetap bila dirasakan kurang baik bisa segera dilakukan tes.
Meskipun telah diberikan kelonggaran, PPLN yang masuk ke Indonesia tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat dan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 seperti pemeriksaan suhu tubuh. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala COVID-19 yaitu memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan biaya ditanggung secara pribadi bagi Warga Negara Asing (WNA). Para pelaku PPLN yang tidaka memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan jika telah memenuhi beberapa persyaratan yaitu:
- Telah mendapatkan vaksin COVID-19 secara lengkap (booster atau dosis ketiga).
- Jika belum mendapatkan vaksin atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
- PPLN yang berusia 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua maupun pendamping perjalanan.
- PPLN yang memiliki kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menjadikan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Daftar Pustaka:
https://tirto.id/aturan-baru-ppln-tak-perlu-pcr-antigen-jika-sudah-vaksin-lengkap-gr9m
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H