Mohon tunggu...
Mz z
Mz z Mohon Tunggu... Lainnya - lajang

Kuli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UNDIP Buatkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bagi Desa Prima Sejahtera

12 Agustus 2022   22:39 Diperbarui: 13 Agustus 2022   00:59 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yogyakarta (12/08/2022). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu pedoman yang memiliki peran yang sangat penting dan harus dimiliki oleh suatu organisasi. AD ART digunakan untuk mengatur seluruh kegiatan yang ada di dalam organisasi, mulai dari mengangkat anggota, menetapkan pengurus, melakukan rapat, hingga sanksi untuk anggota. AD ART berfungsi sebagai pedoman utama untuk semua anggota dan pengurus dalam membuat peraturan organisasi yang nantinya akan berlaku baik di dalam maupun di luar organisasi.

Desa Prima Sejahtera sendiri merupakan organisasi yang lahir dari program yang dibawahi dan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian penduduk (DP3AP2) DIY. Organisasi ini mencoba untuk memberdayakan perempuan yang umumnya dilakukan melalui pembukaan usaha kecil baik itu makanan maupun kerajinan dan juga penguatan usaha kecil lemah.

dokpri
dokpri

Setelah terbentuk selama lebih dari 5 tahun, Desa Prima Sejahtera belum memiliki AD ART yang dapat menjadi pedoman bagi anggota dan juga pengurus. Sehingga adanya program pembuatan AD ART ini diharapkan nantinya Desa Prima Sejahtera memiliki pedoman yang dapat digunakan untuk membuat berbagai peraturan di dalam organisasi ini. Pembuatan AD ART tidak lepas dari peran para pengurus dan anggota Desa Prima Sejahtera dalam menyusun pasal-pasal yang ada di dalam AD ART tersebut.

Penulis : Musa Satria Indrawan (Administrasi Bisnis/FISIP)

DPL : Drs. Eko Ariyanto, M.T.

Lokasi : Nglegi, Patuk, Gunungkidul, DIY

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun