Kerusuhan Mako Brimob ini terjadi pada tanggal 8 Mei 2018 sekitar pukul 21.30 WIB. Kerusuhan ini terjadi di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kerusuhan ini berawal dari keributan yang terjadi antara satu narapidana dengan polisi. Makanan pemberian keluarga harus melewati pemeriksaan petugas terlebih dahulu dan itu menjadi pemicu amaran narapidana tersebut. Karena, narapidana tersebut tidak terima akan peraturan itu.
Akibat amarah salah satu narapidana, menjadi pemicu narapidana lain untuk menyerang petugas. Mereka pun menyerang petugas ber ramai-ramai hingga senjata petugas pun berhasil direbut. Sekitar 155 narapidana berhasil mengambil alih seluruh Mako Brimob. Setelah itu, mereka berhasil menyandera beberapa anggota polisi sekitar 39 jam.Â
Aparat kepolisiam melakukan pengamanan ketat di sekitar Mako Brimob dengan memasang kawat berduri. Pada rabu sore, pihak kepolisian melaporkan bahwa ada 5 anggota Densus 88 Antiteror dan satu orang napi teroris yang tewas dalam kerusuhan Mako Brimob.Â
Kamis, 10 Mei 2018 sekitar pukul 00.00 WIB, polisi yang menjadi sandera terakhir berhasil dibebaskan dalam keadaan hidup dan hanya mengalami luka ringan di beberapa bagian tubuhnya. Pembebasan satu personel tersebut merupakan hasil negosiasi dengan pihak narapidana yang meminta makanan.
Pukul 02.18 WIB, satu unit mobil barracuda masuk ke dalam Mako Brimob untuk mengambil alih rutan. Sebeleum melakukan penyerbuan, mereka terlebihan dahulu memberikan ultimatum kepada para narapidana agar menyerahkan diri.
Ada 145 narapidana yang menyerahkan diri dan 10 lainnya sempat melawan sebelum akhirnya menyerahkan diri. Pukul 07.25 WIB terdengar bunyi ledakan keras dan suara tembakan dari dalam Mako Brimob yang menjadi tanda untuk memastikan operasi pengambil alihan berakhir.
Kerusuhan Mako Brimob ini menyebabkan korban jiwa dari narapidana dan 5 anggota polisi. Kelima polisi yang gugur ialah Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas. Pada akhirnya 6 narapidana divonis hukuman mati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H